Krisis ekonomi yang terjadi di Indonesia pada tahun 1997 sangat mempengaruhi pembangunan ekonomi sebagai bagian dari pembangunan nasional yang diharapkan dapat menciptakan dan menjadikan masyarakat Indonesia menuju masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Untuk dapat mencapai tujuan tersebut, maka semakin dirasakan kebutuhan akan tersedianya dana. Salah satu lembaga yang memberikan jasa keuangan yang paling lengkap adalah lembaga perbankan. Usaha keuangan yang dilakukan di samping menyalurkan dana atau memberikan pinjaman (kredit) juga melakukan usaha menghimpun dana dari masyarakat luas dalam bentuk simpanan. Dalam pemberian kredit diperlukan adanya jaminan karena jaminan merupakan salah satu syarat untuk dikabulkannya permohonan atas permintaan kredit. Jaminan fidusia merupakan salah satu pasangan accesoir yang mutlak dari perjanjian kredit dan bukan karena dikehendaki saja oleh para pihak. Adapun rumusan masalah yang diangkat adalah Bagaimanakah prosedur permohonan kredit dengan jaminan fidusia pada Koperasi Sari Permata Niaga? dan Bagaimanakah akibat hukumnya jika terjadi wanprestasi pada perjanjian kredit dengan jaminan fidusia pada Koperasi Sari Permata Niaga? Permasalahan yang akan dibahas nantinya akan dikaji berdasarkan sudut pandang normatif, Sesuai dengan penelitian hukum yang digunakan yaitu normatif maka pendekatan masalah yang digunakan dalam skripsi ini adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan, Prosedur permohonan kredit dengan jaminan fidusia pada Koperasi Sari Permata Niaga antara lain: Tahap Permohonan kredit, tahap pengumpulan data usaha dan peninjauan jaminan, tahap analisis kredit, tahap penyusunan proposal kredit, tahap pengumpulan data pelengkap, tahap pengikatan kredit dan pengikatan jaminan, tahap administrasi pinjaman dan tahap pembukaan fasilitas dan/atau pencairan dana serta Akibat hukumnya jika terjadi wanprestasi pada perjanjian kredit dengan jaminan fidusia pada Koperasi Sari Permata Niaga adalah membayar kerugian yang diderita oleh kreditur (ganti rugi), pembatalan perjanjian, peralihan risiko benda yang dijadikan obyek perjanjian sejak saat tidak dipenuhinya kewajiban menjadi tanggung jawab debitur, dan membayar biaya perkara, kalau sampai diperkarakan di depan hakim. Kata kunci : Perjanjian Kredit, Jaminan Fidusia, dan Wanprestasi