I GEDE KUSUMA JAYANTARA, I GEDE KUSUMA
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

SANKSI PIDANA BAGI PELAKU PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA JAYANTARA, I GEDE KUSUMA
JURNAL KERTHA WICAKSANA Vol 1, No 1 (2017): YUDISIUM 57
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS WARMADEWA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ABSTRACT Narcotics abuse from year to year is always increasing, not only among adults but also among teenagers and children. The cause of this abuse consists of two factors: internal and external factors. According to data from the National Narcotics Agency (BNN), the turnover of drugs in 1 (one) year in Indonesia is estimated to reach Rp. 20 trillion. Given this, there is a problem formulation (1) How is the regulation of criminal sanctions against narcotics misuse? (2) How is the application of criminal sanctions against narcotics abuse? To solve the problem formulation is done by normative research method, source of secondary law material, method of collecting legal material using document study, and analysis of legal material by using legal argumentation. The results of this study that the regulation of sanctions against narcotics abuse is regulated in Law Number 35 Year 2009 on Narcotics Article 111 up to Article 148. Criminal sanctions against narcotics abuse in the form of imprisonment and fine penalty. The punishment system against narcotics abusers uses a double track system that implements criminal sanctions and action sanctions at once. Keywords: Criminal Sanctions, Narcotics Abuse.
SANKSI PIDANA BAGI PELAKU PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA JAYANTARA, I GEDE KUSUMA
JURNAL KERTHA WICAKSANA Vol 1, No 1 (2017): YUDISIUM 57
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS WARMADEWA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ABSTRAK Penyalahgunaan narkotika dari tahun ke tahun selalu mengalami peningkatan, tidak hanya dikalangan dewasa namun juga di kalangan remaja dan anak – anak. Penyebab penyalahgunaan ini terdiri dari dua faktor yaitu faktor intern dan ekstern. Menurut data dari Badan Narkotika Nasional (BNN), omzet peredaran narkoba dalam 1 (satu) tahun di Indonesia diperkirakan mencapai nilai Rp. 20 trilyun. Dengan adanya hal tersebut maka terdapat rumusan masalah (1) Bagaimanakah pengaturan sanksi pidana terhadap penyalahgunaan narkotika ? (2) Bagaimanakah aplikasi sanksi pidana terhadap penyalahgunaan narkotika ? untuk memecahkan rumusan masalah tersebut dilakukan penelitian dengan metode normatif, sumber bahan hukum sekunder, metode pengumpulan bahan hukum menggunakan studi dokumen, dan analisis bahan hukum dengan menggunakan argumentasi hukum. Adapun hasil dari penelitian ini bahwa Pengaturan sanksi terhadap penyalahgunaan narkotika diatur dalam Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pasal 111 sampai dengan pasal 148. Sanksi pidana terhadap penyalahgunaan narkotika berupa pidana penjara dan pidana denda. Sistem pemidanaan terhadap penyalahguna narkotika menggunakan double track system yaitu menerapkan sanksi pidana dan sanksi tindakan sekaligus. Kata kunci : Sanksi Pidana, Penyalahgunaan Narkotika.