Ismail Munir
UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Penerapan Syariah dan Hukum Islam di Indonesia Panji Putra Pratama*; Ismail Munir; Alimni Alimni
JIM: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Pendidikan Sejarah Vol 8, No 3 (2023): Juni, socio-economics, community law, cultural history and social issues
Publisher : Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24815/jimps.v8i3.25495

Abstract

Al-Quran dan literatur hukum Islam tidak menyebut kata hukum Islam sebagai satu istilah. Dalam Al-Qur'an, kata syari'ah, fiqih, hukum Allah, dan lainnya. Istilah hukum Islam merupakan terjemahan dari hukum Islam dalam literatur Barat. Penerapan syariat Islam sebenarnya sudah terjadi di masa lalu. Berdasarkan bukti sejarah, semua negara yang menganut agama Islam benar-benar menerapkan Syariat Islam. Banyaknya pemeluk agama Islam dan keberadaan situs sejarah Islam menjadi parameter penerapan syariat Islam di tanah air. Penyebaran Islam ke berbagai belahan dunia memberikan corak dan ragam Islam yang berkembang di Arab dengan ciri dan keunikannya sendiri. Hal ini dapat dimaklumi karena agama apapun, termasuk Islam, tidak dapat dipisahkan dari realitas yang ada di dalamnya. Islam bukanlah agama yang lahir dalam kekosongan budaya. Dibutuhkan dialog yang dinamis dan berkesinambungan antara Islam dan realitas. Syariat Islam di Indonesia memiliki sejarah yang sangat panjang, bahkan penerapan syariat Islam mungkin lahir lebih awal dari hukum modern yang lahir di Eropa. Perkembangan penerapan Syariat Islam di Indonesia dapat digambarkan dalam (empat) tahap, yaitu: masa Kesultanan Islam, masa prakemerdekaan, masa orde lama dan masa orde baru, dan masa reformasi sampai sekarang. Salah satu daerah yang menerapkan Syariat Islam pada kesultanan adalah Sumatera Barat. Hal ini dibuktikan dengan adanya tulisan “Adat basan di syara', Shara basan di Kitabullah” yang mengandung ajaran Islam
Sejarah Harmonisasi Hukum Adat Dan Hukum Negara Dalam Masyarakat Rejang Riqqah D Ramadhanty; Nopan Wiranata; Ismail Munir; Alimni Alimni
Indonesian Journal of Social Science Education (IJSSE) Vol 5, No 2 (2023): Juli
Publisher : UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29300/ijsse.v5i2.4031

Abstract

This study aims to explain the history of harmonization of Customary Law, Islamic law, and state law in the Rejang community by using the socio-legal method, namely an approach that collaborates legal research approaches with non-legal approaches, namely social sciences, anthropology, and history. The results of the study show that harmonization between customary law, Islamic law and constitutional law is urgently needed as an effort to fulfill the rights and needs of every citizen, including indigenous peoples, and to create solutions to customary problems that cannot be resolved by national law. In the Rejang community, harmonization between customary law, Islamic law, and state law is manifested in a customary law forum called Jenang Kutei. The Jenang Kutei trial has become a space for the Rejang people to realize their customary law values based on Islamic religious law, which has received support from the local government in the form of legal recognition in the form of regional regulations. The results of the research show that the existence of Jenang Kutei in the Rejang community can create harmonization between customary law, Islamic law, and state law