Wawan Dharma Setiawan
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Reformasi Birokrasi dan Otonomi Daerah Wawan Dharma Setiawan
Jurnal Wacana Kinerja: Kajian Praktis-Akademis Kinerja dan Administrasi Pelayanan Publik Vol 10, No 4 (2007)
Publisher : Center fo State Civil Apparatus Training and Development and Competency Mapping

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31845/jwk.v10i4.392

Abstract

Sejak kemerdekaan Negara Republik Indonesia (NKRI) dikumandangkan, Otonomi Daerah menjadi pilihan sistem utama yang diterapkan dalam perundangan penyelenggaraan administrasi negara. Hanya saja pada tataran implementasi, pilihan sistem itu dihadapkan pada berbagai kendala yang berimplikasi pada tersendatnya Hukum Administrasi Publik, baik yang berkaitan langsung maupun tidak langsung dengan pelaksanaan Otonomi Daearah. Salah satu produk pilihan Sistem Otonomi Daerah termuat dalam Undang-Undang No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah adalah penyerahan otonomi yang menitikberatkan pada penguatan pemerintahan Kabupaten dan Kota, dimana pusat berfungsi memegang urusan utama, antara lain berkenaan dengan moneter, pertahanan dan keamanan, hukum, agama, dan moneter, selebihnya, wewenang diserahkan pada Pemerintah Daerah, baik Pemerintah Kabupaten maupun Kota
Hukum Kesehatan Di Indeonesia (Tinjauan Empirik dan Aspek Hukum Positif) Wawan Dharma Setiawan
Jurnal Wacana Kinerja: Kajian Praktis-Akademis Kinerja dan Administrasi Pelayanan Publik Vol 8, No 1 (2005)
Publisher : Center fo State Civil Apparatus Training and Development and Competency Mapping

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31845/jwk.v8i1.480

Abstract

Permasalahan mengenai kesehatan di Indonesia semakin penting untuk disimak, bukan karna permasalahan lama yang tidak kunjung selesai pembenahannya tetapi secara khusus adalah semakin seringnya tergesr kasus-kasus malpraktek yang terjadi di masyarakat. Permasalahan di atas semakin menjadi sering bergulirnya wancana untuk mengganti UU dan peraturan perundang-undangan di bawahnya yang mengatur tentang Kesehatan ataupun profesi medis terutama dokter, karena dirasakan sudah tidak layak lagi untuk dignakan mengingat semakin kompleksnya permasalahan yang terjadi.