Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Wanprestasi Akad Murabahah Nasabah Terhadap Bank Syariah Yeni Triana; Muhammad Farhan Wiliaziz; Faizal Indra; Erik Kripton; Muhammad Hatta; M. Dio Asmara; Wahyu Prihatmaka
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 3 No. 2 (2023): Innovative: Journal Of Social Science Research (Special Issue)
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/innovative.v3i2.1895

Abstract

Perbankan adalah lembaga dengan tiga fungsi utama menerima yakni simpanan uang, meminjam uang dan memberikan jasa pengiriman uang. Di dalam sejarah Islam, Pembiayaan syariah telah menjadi bagian dari tradisi Islam sejak zaman Rasulullah SAW. Praktik-praktik seperti menerima titipan harta, meminjamkan uang untuk keperluan konsumsi dan untuk keperluan bisnis, serta melakukan jasa pengiriman uang telah lazim dilakukan sejak zama Rasulullah Saw. Di beberapa negara Muslim, perbankan Islam modern telah muncul sebagai lembaga alternatif bank berbasis bunga. Karena bunga tergolong riba, yaitu haram. Salah satu aspek penting dalam hal ini adalah akad Murabahah. Akad Murabahah adalah bentuk khusus jual beli dimana penjual menentukan harga pembelian, yang meliputi harga dan biaya lain untuk memperoleh barang, dan tingkat keuntungan (margin) yang diinginkan. Penelitian ini akan mengkaji permasalahan mengenai Murabahah yang terdapat di dalam putusan nomor 1/Pdt.G.S/2020/PA.CN. Penelitian ini menggunakan metode normatif. Dari sudut pandang hukum dagang syariah, pemungutan jaminan dapat dilakukan dengan menerapkan aturan bahwa tidak ada pihak yang dirugikan oleh kerugian hukum yang disebabkan oleh kedua belah pihak, sehingga jaminan harus disita untuk mengamankan harta benda yang dianggap jaminan. untuk. pembayaran ganti rugi apapun yang dilakukan dan tidak akan dialihkan kepada orang lain sehingga tidak merugikan siapapun. berdasarkan SEMA RI No. 5 Tahun 1975 terkait Putusan Hakim dalam Perkara 1/Pdt.G.S/2020/PA.CN.
Pengambilalihan Perusahaan Penanaman Modal Asing Menurut Ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal Yeni Triana; M. Dio Asmara; Erick Kripton Siburian; M. Hatta; Ardiansyah Ardiansyah; Dede Putra
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 3 No. 6 (2023): Innovative: Journal Of Social Science Research
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/innovative.v3i6.6354

Abstract

Pembangunan ekonomi dan kesejahteraan merupakan kebutuhan dalam rangka pembangunan nasional dan membawa Negara Indonesia ke dalam suatu alternatif pilihan, yaitu membangun dan mendatangkan modal asing, wajib berbentuk perseroan terbatas dengan status perusahaan berbadan hukum di Indonesia.Pasal 7 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 membahas tentang pemerintah tidak akan melakukan tindakan nasionalisasi atau pengambilalihan hak kepemilikan penanam modal, kecuali dengan Undang-Undang. Penelitian ini berfokus pada bagaimana nasionalisasi, pengambilalihan dan perlindungan hukum investor terhadap perusahaan penanaman modal asing. Metode penelitian menggunakan penelitian hukum normatif, penelitian dengan cara meneliti bahan Pustaka atau data sekunder. Hasil penelitian ini bahwa dengan adanya UU No. 25 Tahun 2007 pengambilalihan perusahaan asing tidak akan dilakukan yang tercantum dalam pasal 7 bila terjadi pengambilalihan akan diikuti kompensasi sesuai harga pasar internasional dan bila tidak mendapat kesepakatan kompensasi maka penyelesaian sengketa investasi akan dibawa pada Lembaga arbitrase. Perlindungan hukum investor terhadap pengambilalihan perusahan penanaman modal asing di Indonesia, salah satunya dengan membuat perjanjian bilateral yang berbentuk perjanjian investasi dengan berbagai negara asal investor.