Tindak pidana Pemilihan Umum (Pemilu) adalah tindak pidana pelanggaran dan/atau tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Tindak pidana dalam pemilu sebenarnya tertuang dalam KUHP yang tertuang dalam Bab IV Kitab Kedua KUHP yaitu tentang “kejahatan terhadap pelaksanaan kewajiban dan hak negara”. Hukuman bersyarat bagi tindak pidana pemilu tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, namun hakim dalam beberapa kasus tindak pidana pemilu menggunakan hukuman bersyarat untuk menghukum terdakwa tindak pidana pemilu. Permasalahan yang diangkat dalam tesis ini adalah bagaimana penerapan, penerapan dan pertimbangan hakim dalam memutus tindak pidana pemilu dengan sanksi pidana bersyarat. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif dan pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus yaitu dengan menggunakan sumber data sekunder bahan hukum yaitu yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum. tersier yaitu dengan menganalisisnya menggunakan metode kualitatif untuk dapat menarik kesimpulan secara deduktif. Penjatuhan sanksi pidana bersyarat tidak ada dan tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, melainkan diatur dalam KUHP Pasal 14a. Majelis Hakim dalam memberikan putusan atas perkara tindak pidana pemilu Nomor 170/Pid.Sus/2019/PN. BNA dan putusan Nomor 171/Pid.Sus/2019/PN. BNA menerapkan hukuman bersyarat terhadap kedua terdakwa.