AbstractHotel tax is a service provided by a hotel in the form of lodging/rest facilities including other related services with fees, which also includes motels, inns, tourist huts, guest houses, lodging houses and the like. Hotel taxpayers are individuals or legal entities that operate hotels. Hotel tax as a source of local revenue (PAD) which is included in the type of district tax. The implementation of submitting hotel tax payments in Landak Regency must be further improved, bearing in mind that hotel taxes are one type of tax that contributes to Regional Original Revenue (PAD).In writing this study, researchers used empirical research types. The data used is a list of taxpayers, the amount of Local Own Revenue of Landak Regency for 2020-2022, the amount of hotel tax revenue in Ngabang District, Landak Regency for 2020-2022, obedient and non-compliant taxpayers paying hotel taxes using interview techniques and dissemination questionnaire/questionnaire to informants. The method used in this research is descriptive method by explaining and describing thoroughly what is the subject matter.From the results of this study it can be concluded that the implementation of submitting hotel tax payments in the Ngabang sub-district has not been carried out properly because there are still taxpayers who are in arrears to pay. the factors that impede the implementation of submitting hotel tax payments in the Ngabang sub-district, Landak district, namely: (1) Lack of legal awareness of taxpayers in carrying out obligations. (2) The tax rate is too high for a 1-star hotel. (3) The payment system provided by the hotel is still manual so that the tax officer has difficulty calculating the hotel's monthly turnover. Taxpayers who are in arrears in paying hotel taxes are subject to administrative sanctions in the form of 2% (two percent) interest. Taxpayers make submissions for hotel tax payments at the BPRD every 8th. To increase hotel tax revenue every year, of course the BPRD makes several efforts to increase hotel tax revenue, including: (1) Conduct socialization and counseling on taxes, especially hotel taxes to entrepreneurs hotel. (2) Carry out supervision or record tax objects and ask hotel entrepreneurs to report tax turnover every month. (3) Perform tax collection or provide SKPKB to taxpayers who are in arrears to pay. Keywords: Hotel Tax, Deposit Inhibiting Factors, implementation of payments AbstrakPajak hotel adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel berupa fasilitas penyediaan jasa penginapan/peristirahatan termaksud jasa terkait lainnya dengan pungutan bayaran, yang mencakup juga motel, losmen, gubuk parawisata, pesanggarahan, rumah penginapan dan sejenisnya. Wajib pajak hotel adalah orang pribadi atau badan hukum yang mengusahakan hotel. Pajak hotel sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang masuk kedalam jenis pajak kabupaten. Pelaksanaan penyerahan pembayaran pajak hotel di Kabupaten Landak harus ditingkatkan lagi, mengingat bahwa pajak hotel merupakan salah satu jenis pajak yang berkontribusi dalam Pendapatan Asli Daerah. Dalam penulisan penelitian ini, penulis menggunakan jenis penelitian empiris. Data-data yang digunakan adalah daftar wajib pajak, jumlah Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Landak Tahun 2020-2022, jumlah pendapatan pajak hotel di Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak Tahun 2020-2022, wajib pajak yang patuh dan tidak patuh membayar pajak hotel menggunakan teknik wawancara dan menyebarkan angket/kuisioner terhadap narasumber. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif dengan memaparkan dan menggambarkan secara menyeluruh mengenai apa yang menjadi pokok permasalahan.Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan penyerahan pembayaran pajak hotel di kecamatan ngabang belum terlaksana dengan baik karenanya masih ada wajib pajak yang menunggak membayar. faktor-faktor yang menghambat pelaksanaan penyerahan pembayaran pajak hotel di kecamatan ngabang kabupaten landak yaitu: (1) Kurangnya kesadaran hukum wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban. (2) Tarif pajak yang terlalu tinggi bagi hotel bintang 1. (3) sistem pembayaran yang disediakan pihak hotel masih bersifat manual sehingga petugas pajak kesulitan dalam menghitung omset hotel setiap bulannya. Bagi wajib pajak yang menunggak membayar pajak hotel dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen). Wajib Pajak melakukan Pelaksanaan penyerahan pembayaran pajak hotel di Badan Pajak dan Retribusi Daerah setiap tanggal 8. Untuk meningkatkan penerimaan pajak hotel setiap tahunnya, tentunya Badan Pajak dan Retribusi Daerah melakukan beberapa upaya untuk meningkatkan penerimaan pajak hotel, antara lain: (1) Melakukan sosialisasi dan penyuluhan tentang pajak khususnya pajak hotel kepada pengusaha hotel. (2) Melakukan pengawasan atau mendata objek pajak serta meminta pengusaha hotel untuk melaporkan omset pajak setiap bulan. (3) Melakukan penagihan pajak atau memberikan SKPKB terhadap wajib pajak yang menunggak membayar. Kata Kunci: Pajak Hotel, Faktor Penghambat Penyetoran, pelaksanaan pembayaran