ABSTRAKSupermarket atau pasar swalayan adalah salah satu bentuk usaha eceran yang menyediakan sebagian besar jenis produk makanan dan barang-barang kebutuhan rumag tangga lainnya. masyarakat sekarang cendrung berfikir secara praktis, hal ini membuat masyarakat menjadi konsumtif. masyarakat lebih senang membeli produk makanan di Supermarket disebabkan produk makanan yang dijual di Supermarket cepat saji dan sangat beragam. dengan besar harapan agar barang yang dibeli lebih terjamin, kurang waspadanya konsumen sepertinya telah dimanfaatkan oleh pelaku usaha dengan menjual produk makanan kadaluarsa. seperti yang terjadi pada supermarket Mu Gung Hwa yang terletak di Kecamatan Pontianak Tenggara Kelurahan Bansir Darat, konsumen pernah membeli produk makanan kadaluarsa yaitu berupa Frozen Food (Makanan yang dibekukan) dan juga terjadi pembelian produk makanan kadaluarsa oleh konsumen yaitu makanan kemasan berupa Biskuit di Supermarket Best-Mart yang terletak di Kecamatan Pontianak Tenggara Kelurahan Bangka Belitng Darat. Dalam penelitian ini penulis akan mengkaji permasalahan mengenai Perlindungan Hukum terhadap Konsumen yang membeli produk makana Kadaluarsa, yakni : Apakah Konsumen mendapat Perlindungan Hukum atas produk makanan kadaluarsa yang dijual pada Supermarket Di Kecamatan Pontianak Tenggara.Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendapatkan data dan informasi tentang bagaimana Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Yang Membeli produk makanan kadaluarsa di Supermarket (Studi Kasus Supermarket Kecamatan Pontianak Tenggara), untuk mengungkapkan Perlindungan hukum apa yang didapatkan oleh konsumen yangmemebeli makanan kadaluarsa. Penelitian ini menggunakan Metode Penelitian Hukum Empiris dengan sifat penelitian yang digunakan oleh penulis adalah deskriptif serta Analisis data Kualitatif yaitu suatu penelitian yang bertujuan untuk memahami suatu fenomena dalam konteks social secara ilmiah dengan mengedepankan proses interaksi komunikasi yang mendalam antara penelitian dnegan fenomena yang diteliti, dengan membuat kesimpulan sementara berupa hipotesis yang kemudian diolah dan dianalisis lebih lanjut.Hasil penelitian menunjukan bahwa kurang adanya perlindungan hukum bagi konsumen yang membeli produk makanan kadaluarsa berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Perlindungan hukum bagi konsumen kurang diterapkan dengan baik berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Hak konsumen atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa kurang mendapat perlindungan dari pelaku usaha dengan masih ditemukannya produk makanan kadaluarsa di Supermarket. Akibat hukum bagi pihak pelaku usaha yang lalai dalam melaksanakan kewajibannya harus memberikan ganti rugi berupa mengembalian uang atau barang terhadap konsumen yang membeli produk makanan kadaluarsa tersebut dan upaya hukum hukum yang dapat dilakukan pihak konsumen atas tidak dipenuhinya hak-haknya sebagai konsumen oleh pelaku usaha adalah dengan mengadakan musyawarah antar kedua belah pihak.Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Kadaluarsa, Supermarket. ABSTRACTSupermarkets or supermarkets are one form of retail business that provides most types of food products and other household goods. people now tend to think practically, this makes people consumptive. people prefer to buy food products at supermarkets because the food products sold in supermarkets are fast and very diverse. with great hopes that the goods purchased are more secure, the lack of consumer awareness seems to have been exploited by business actors by selling expired food products. As happened in the Mu Gung Hwa supermarket located in Southeast Pontianak District, Bansir Darat Village, consumers have purchased expired food products in the form of Frozen Food (frozen food) and there have also been purchases of expired food products by consumers, namely packaged food in the form of Biscuits at Best-Mart Supermarket located in Southeast Pontianak District, Bangka Belitng Darat Village. In this study the authors will examine the problem of Legal Protection of Consumers who buy Expired food products, namely: Do Consumers get Legal Protection for expired food products sold at Supermarkets in Southeast Pontianak District.The purpose of this study is to obtain data and information on how Legal Protection Against Consumers Who Buy Expired Food Products in Supermarkets (Supermarket Case Study of Southeast Pontianak District), to reveal what legal protection is obtained by consumers who buy expired food, to reveal the legal consequences for Southeast Pontianak Supermarkets that sell expired food, to reveal the efforts made by Southeast Pontianak Supermarkets against consumers who buy expired food. This research uses the Empirical Legal Research Method with the nature of the research used by the author is descriptive and Qualitative data analysis, namely a study that aims to understand a phenomenon in a scientific social context by promoting a process of in-depth communication interaction between the research and the phenomenon under study, by making temporary conclusions in the form of hypotheses which are then processed and analyzed further.The results showed that there is a lack of legal protection for consumers who buy expired food products based on Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection. Legal protection for consumers is not well implemented based on Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection. Consumer rights to comfort, security and safety in consuming goods and / or services lack protection from business actors with expired food products still found in supermarkets. The legal consequences for business actors who are negligent in carrying out their obligations must provide compensation in the form of returning money or goods to consumers who buy these expired food products and legal remedies that can be taken by consumers for not fulfilling their rights as consumers by business actors is to hold deliberations between the two parties.Keywords: Legal Protection, Expiration, Supermarket.