Peralihan hak atas tanah merupakan proses perpindahan kepemilikan terkait hak atas tanah melalui perbuatan hukum yang sering terjadi di masyarakat khususnya dalam mekanisme jual beli. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis akibat hukum peralihan hak atas tanah yang dilakukan melalui Perjanjian Pengikatan Jual Beli secara dibawah tangan, serta meninjau dasar hukumnya sebagai syarat dalam proses pendaftaran tanah. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Data penelitian diperoleh melalui studi kepustakaan yang mencakup literatur, jurnal hukum, serta peraturan perundang-undangan terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Peralihan hak atas tanah yang dilakukan dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) secara di bawah tangan menimbulkan akibat hukum yaitu pihak pembeli tidak memiliki kepastian hukum terhadap objek tanah yang telah dibeli dan tidak mempunyai bukti resmi terkait perpindahan kepemilikan hak atas tanah karena jual beli hak atas tanah dilakukan tanpa dihadapan PPAT. Hal tersebut sebagaimana telah diatur dalam Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, bahwa setiap peralihan hak atas tanah melalui jual beli wajib dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan dibuktikan dengan Akta Jual Beli (AJB) hal ini bertujuan sebagai syarat pendaftaran tanah