Nurhayaty Nurhayaty
IAI AL Mawaddah Warrahmah Kolaka

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KELUARGA BEDA AGAMA DALAM PUSARAN MAQĀSID SYARĪ‘AH (STUDI DI KECAMATAN RANOMEETO) Nurhayaty Nurhayaty
Jurnal Syariah Hukum Islam Vol 5 No 1 (2022): Jurnal Syariah Hukum Islam
Publisher : IAI Al-Mawaddah Warrahmah Kolaka

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstrak Penelitian berjudul “keluarga beda agama dalam pusaran maqāṣid syarī‘ah (studi di Kecamatan Ranomeeto)” Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1. Bagaimana deskripsi keluarga beda agama di kecamatan Ranomeeto? 2. Bagaimana dampak kelangsungan keluarga dalam keluarga beda agama di kecamatan Ranomeeto? 3. Bagaimana perspektif maqāṣid syarī‘ah terhadap keluarga beda agama? Penelitian ini menggunakan pendekatan multidisipliner yaitu pendekatan normatif syar’i, pendekatan normatif yuridis, pendekatan yuridis empiris, dengan jenis penelitian kualitatif. Sumber data yang digunakan yaitu sumber primer dan sumber sekunder dengan teknik pengumpulan data yang dilakukan dengan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian terdapat 5 keluarga beda agama, 3 pasang melangsungkan perkawinan dengan agama berbeda di kantor catatan sipil, 2 pasang melangsungkan perkawinan dengan calon suami menjadi muallaf. Faktor terbentuknya keluarga beda agama adalah 1. kurangnya pemahaman agama,2. suka sama suka, 3. ekonomi, 4. perjodohan. Hubungan orang tua dan anak keluarga beda agama bahwa semua agama mengajarkan kebaikan, saling menghormati dan mendukung dalam beribadah, saling berinteraksi. Asumsi anak memilih agama, melakukan kompromi antara orang tua dan anak, memberikan kebebasan, mendominasi anak. Problematika keluarga beda agama adalah komunikasi, ekonomi dan kecemburuan. 1. Dampak terhadap suami-istri tidak sahnya perkawinan karena perbedaan agama, rusaknya perkawinan karena murtad. 2. Dampak terhadap anak yaitu anak bimbang memilih agama, 3. Dampak masing-masing keluarga tidak menjalin hubungan baik dengan keluarga. Fenomena keluarga beda agama tidak sesuai dengan maqāṣid as-syarī‘ah karena mengandung banyak kemudharatan yaitu tidak terwujudnya kemaslahatan yang harus dipelihara, diantaranya memelihara agama yaitu perkawinan tidak sesuai dengan rukun dan syarat maka terjadi perzinahan, suami murtad maka terjadi perzinahan, memelihara akal yaitu minum minuman keras. memelihara keturunan yaitu terjadi perzinahan, memelihara harta yaitu pewaris terhalang dalam menerima warisan.