Wahdina Aulia
Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Medan

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Pelaksanaan Hukum Waris Masyarakat Desa Susuk Kecamatan Tiga Nderket Berdasarkan Hukum Adat Karo dan Hukum Positif Tri Nastiya; Wahdina Aulia; Nurhaliza Nurhaliza; Izzatunnada Izzatunnada
MODELING: Jurnal Program Studi PGMI Vol 10 No 2 (2023): Juni
Publisher : Program Studi PGMI Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Nahdlatul Ulama Al Hikmah Mojokerto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36835/modeling.v10i2.1292

Abstract

One of the conditions for the occurrence of inheritance is because there are heirs and heirs. The closest heir to the right to inherit property is a child. The child is the fruit of love from a marriage. In the Karo tribe, marriage is an important way to continue the descendants of the clan brought by sons. So do not be surprised if men are slightly more privileged than women. The same applies to inheritance. Men are entitled to all inheritance while women are not entitled to become heirs but are still given property in the form of an indefinite gift. The existence of customary law in Indonesia is stated in Article 18B paragraph 2 of the 1945 Constitution that the state recognizes and respects the provisions of customary law. However, as time passed, the Karo customary law community became more and more open minded to stimuli outside of customary provisions. Starting from transmigration to several areas, cross-breeding between tribes and the entry of outsiders from the Karo tribe into the area made cultural acculturation. The position of customary law is under the codified positive law of Indonesia. This happens so that the provisions of customary law do not deviate from the goals and principles of the Indonesian nation. One of them with the Supreme Court Decision No. 179K/Sip/1961 as a form of equal rights efforts between male and female heirs in the Karo community. Therefore, this research was conducted with a juridical, empirical and sociological system in obtaining data. Are the people of Susuk Village, Kec. Three Nderket Kab. Karo still maintains customary law or collaborates with positive Indonesian law regarding the inheritance law.
Perlindungan HAM bagi saksi pelaku yang bekerja sama dalam memberi keterangan (justice collaborator) dalam tindak pidana korupsi Wahdina Aulia; Irwansyah Irwansyah
Jurnal EDUCATIO: Jurnal Pendidikan Indonesia Vol 9, No 1 (2023): Jurnal EDUCATIO: Jurnal Pendidikan Indonesia
Publisher : Indonesian Institute for Counseling, Education and Therapy (IICET)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29210/1202323111

Abstract

Pelaku yang bekerja sama untuk kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) mempunyai peranan yang cukup penting dalam peroses penegakan hukum. Pelaku disebut (justice collaborato karena motifasi mereka ingin lebih baik dan juga mendapatkan reward ataupun penghargaan seperti pengurangan masa tahanan. Adapun penelitian yang dilakukan ini untuk menganalisis adanya perlindungan yang diberikan negara untuk pelaku yang ingin bekerja sama sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Penelitian ini menelaah tentang Undang Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 tentang Whistblower dan Justice Collaborator. Pendekatan yang digunakan penulis dalam penelitian ini menggunakan pendekatan Undang-Undang (Statue Approach) yang diambil dua sumber data, yakni sumber primier dan sekunder. Sumber premier dikutip melalui Kitab Undang-Undang Dasar RI 1945. Sedangkan sumber sekunder diambil dari perundang-undangan, jurnal ilmiah, disertasi, tesis, skripsi, buku dan jurnal online. Dunia semangkin canggih sosial media marak digunakan untuk mengungkapkan kasus kejahatan terutama tindak pidana korupsi, karena bukan hanya pelaku utama saja yang memanfaatkan hasil dari korupsi tetapi keluarga pelaku, bawahan juga bisa ikut terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor). Maka, kasus terdahulu dan kasus yang sedang berlangsung dibuka secara terang benderang, agar masyarakat mengetahui dan bisa memberikan informasi yang dibutuhkan oleh penyidik untuk mengungkapkan kasus.