Yunita Rohmah Awalina Sanata
UIN Sunan Ampel Surabaya, Indonesia

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Urgensi Sadd Adz-Dzari’ah Dalam Mengatasi Masalah Perekonomian Indonesia Yunita Rohmah Awalina Sanata
Cakrawala Repositori IMWI Vol. 6 No. 3 (2023): Cakrawala Repositori IMWI
Publisher : Institut Manajemen Wiyata Indonesia & Asosiasi Peneliti Manajemen Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52851/cakrawala.v6i3.390

Abstract

Sadd Adz-Dzari’ah merupakan langkah dan usaha pencegahan supaya sesuatu yang terlaksana tidak memunculkan dampak yang buruk. Apabila sebuah perbuatan yang akan dilaksanakan cenderung memunculkan hal yang buruk, maka perbuatan yang mendekati pada hal tersebut dilarang, metode hukum ini selanjutnya disebut Sadd Adz-Dzari’ah. Tujuan penelitian ini untuk memahami apa pengertian, landasan hukum, pengelompokan, pendapat para ulama mengenai metode, dan penerapan Sadd Adz-Dzari’ah dalam ekonomi Indonesia.Pada penelitian ini metode yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Deskriptif kualitatif melibatkan proses yang konseptual. Selain itu, pada penulisan ini terfokus pada bagaimana mendapatkan fakta- fakta dengan teliti dan jelas (Silalahi, 2010). Dalam pengambilan data yang digunakan merupakan data sekunder yang diperoleh dari publikasi meliputi jurnal ilmiah, buku, website, dan surat kabar yang menjadikan permasalahan ini dibahas dalam penelitian. Bank Muamalat adalah bank syariah pertama di Indonesia, yang berada di bawah pengawasan MUI sudah mengaplikasikan konsep sadd adzdzari’ah di berbagai transaksinya. Hal itu dilakukan agar bank terhindar dari praktek haram dan tetap terjaga kesyariahannya. Diantara pengaplikasiannya adalah usaha tambangnya yang akan berdampak kepada kerusakan lingkungan alam sekitarnya, usaha penangkapan ikan dengan cara pengeboman air laut yang berdampak pada kerusakan terumbu karang yang merupakan tempat tinggal berkembangbiaknya hewan laut, usaha kuliner yang menyediakan makanan-makanan non halal, usaha fashion atau pakian yang tidak menutup aurat. Pandangan ulama pada metode ini dapat dikelompokkan menjadi tiga kelompok yaitu kelompok yang sepenuhnya menerima, beberapa menerima dan digunakan dalam kasus-kasus tertentu dan ulama yang menolak. Penerapan metode ini telah dilakukan oleh bank muamalah dalam rangka mencegah suatu perbuatan yang dilarang bahkan membawa pada kerusakah yang lebih parah.
Urgensi Sadd Adz-Dzari’ah Dalam Mengatasi Masalah Perekonomian Indonesia Yunita Rohmah Awalina Sanata
Cakrawala Repositori IMWI Vol. 6 No. 3 (2023): Cakrawala Repositori IMWI
Publisher : Institut Manajemen Wiyata Indonesia & Asosiasi Peneliti Manajemen Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52851/cakrawala.v6i3.390

Abstract

Sadd Adz-Dzari’ah merupakan langkah dan usaha pencegahan supaya sesuatu yang terlaksana tidak memunculkan dampak yang buruk. Apabila sebuah perbuatan yang akan dilaksanakan cenderung memunculkan hal yang buruk, maka perbuatan yang mendekati pada hal tersebut dilarang, metode hukum ini selanjutnya disebut Sadd Adz-Dzari’ah. Tujuan penelitian ini untuk memahami apa pengertian, landasan hukum, pengelompokan, pendapat para ulama mengenai metode, dan penerapan Sadd Adz-Dzari’ah dalam ekonomi Indonesia.Pada penelitian ini metode yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Deskriptif kualitatif melibatkan proses yang konseptual. Selain itu, pada penulisan ini terfokus pada bagaimana mendapatkan fakta- fakta dengan teliti dan jelas (Silalahi, 2010). Dalam pengambilan data yang digunakan merupakan data sekunder yang diperoleh dari publikasi meliputi jurnal ilmiah, buku, website, dan surat kabar yang menjadikan permasalahan ini dibahas dalam penelitian. Bank Muamalat adalah bank syariah pertama di Indonesia, yang berada di bawah pengawasan MUI sudah mengaplikasikan konsep sadd adzdzari’ah di berbagai transaksinya. Hal itu dilakukan agar bank terhindar dari praktek haram dan tetap terjaga kesyariahannya. Diantara pengaplikasiannya adalah usaha tambangnya yang akan berdampak kepada kerusakan lingkungan alam sekitarnya, usaha penangkapan ikan dengan cara pengeboman air laut yang berdampak pada kerusakan terumbu karang yang merupakan tempat tinggal berkembangbiaknya hewan laut, usaha kuliner yang menyediakan makanan-makanan non halal, usaha fashion atau pakian yang tidak menutup aurat. Pandangan ulama pada metode ini dapat dikelompokkan menjadi tiga kelompok yaitu kelompok yang sepenuhnya menerima, beberapa menerima dan digunakan dalam kasus-kasus tertentu dan ulama yang menolak. Penerapan metode ini telah dilakukan oleh bank muamalah dalam rangka mencegah suatu perbuatan yang dilarang bahkan membawa pada kerusakah yang lebih parah.