This Author published in this journals
All Journal BIROKRASI PANCASILA
Mahmud Rifa'i
Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Madiun

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KEWENANGAN BUPATI TERHADAP PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN BADAN USAHA MILIK DESA / BADAN USAHA MILIK DESA BERSAMA DI KABUPATEN MADIUN (PENDEKATAN FILOSOFIS, SOSIOLOGIS DAN YURIDIS) Mahmud Rifa'i
Birokrasi Pancasila, Jurnal Pemerintahan, Pembangunan dan Inovasi Daerah Vol 4 No 1 (2022)
Publisher : Madiun Regency Regional Development Planning, Research and Innovation Agency

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (360.002 KB)

Abstract

Kabupaten Madiun memiliki banyak desa dengan BUM Desa/BUM Desa Bersama, dan ada pula yang didorong dan mandiri mengembangkan potensi ekonomi desa yang ada. Sebagian besar BUM Desa/BUM Desa Bersama diberikan stimulan modal awal dari Dana Desa dan Anggaran Dana Desa dengan status dana milik masyarakat desa dan menjadi saham dalam BUM Desa/BUM Desa Bersama. Namun, banyak BUM Desa/Bum Desa Bersama yang belum berkembang dengan baik. Oleh karena itu, pemerintah daerah harus melakukan pembinaan dan pengembangan dengan landasan hukum yang tepat, baik filosofis, sosiologis, maupun yuridis. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pentingnya Peraturan Bupati Madiun tentang Pembinaan dan Pengembangan Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa (dengan pendekatan filosofis, sosiologis, dan yuridis). Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif, Focus Group Discussion (FGD), dan public hearing. Hasil kajian teoritis dan landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis Pemerintah Kabupaten Madiun berwenang mengatur Pembinaan dan Pengembangan BUM Desa/BUM Desa Bersama di Kabupaten Madiun melalui Peraturan Bupati yang meliputi pengaturan hak, kewajiban, dan tanggung jawab masyarakat terhadap Pembinaan dan Pengembangan BUM Desa/BUM Desa Bersama dapat mengikat seluruh Kepala Desa, Perangkat Desa dan Organisasi BUM Desa/BUM Desa Bersama serta masyarakat di Kabupaten Madiun.