P. A. JUANDA PANJAITAN
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KEBIJAKAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA ASUSILA (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 40/Pid.Sus-Anak/2018/PN.LbP) P. A. JUANDA PANJAITAN; TRIONO EDDY; ALPI SAHARI
JURNAL HUKUM DAS SOLLEN Vol 9 No 1 (2023): Jurnal Hukum Das Sollen
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Indragiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32520/das-sollen.v9i1.2388

Abstract

Kejahatan asusila atau tindak pidana asusila meliputi kejahatan persetubuhan, pemerkosaan, pencabulan, dan lain sebagainya merupakan kejahatan yang sekarang ini sangat meresahkan sekali bagi masayarakat Indonesia terutama bagi kaum perempuan, bahkan ironisnya kejahatan asusila ini tidak hanya menimpa kaum perempuan dewasa, tetapi juga menimpa anak-anak dibawah umur dan dilakukan juga oleh anak yang juga sama-sama membutuhkan perlindungan hukum hak-hak atas anak. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Sifat penelitian adalah deskriptif analisis. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder yang bersumber dari bahan hukum primer, sekunder, dan tertier. Data sekunder dikumpulkan dengan teknik studi kepustakaan dan studi lapangan dengan alat pengumpulan data berupa wawancara. Selanjutnya, data-data tersebut dianalisa dengan menggunakan metode analisa kualitatif. Hasil penelian bahwa Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Anak sebagai Pelaku Tindak Pidana Asusila. Pertanggungjawaban pidana pelaku anak dalam tindak pidana asusila perbuatan cabul dijerat Pasal 82 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014. Hakim dalam memutuskan perkara menjatuhkan pidana penjara berdasarkan Pasal 81 ayat (2) UU No. 11 Tahun 2011, pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada pelaku anak paling lama ½ (satu perdua) dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa. Kebijakan Hukum Melindungi Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Asusila oleh Hakim Berdasarkan Putusan No. 40/Pid.Sus-Anak/2018/PN.Lbp. Adapun kebijakan hakim dalam pertimbangan hukum memutuskan perkara perkara anak berdasarkan faktor usia, terpenuhinya unsur-unsur perbuatan pelaku, pembuktian, keyakinan hakim, hal-hal yang memberatkan dan meringankan anak, dan akibat yang diderita korban.