This Author published in this journals
All Journal Jurnal Akta Notaris
Edy Lisdiyono
Dosen Fakultas Hukum UNTAG Semarang

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PEMBATALAN PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI DAN KUASA MENJUAL KARENA ADANYA CACAT HUKUM AKTA (Studi Kasus Putusan Pengadilan Nomor 680/Pdt.G/2019/PN Sgr) Arvi Tunaswati; Edy Lisdiyono
Jurnal Akta Notaris Vol. 2 No. 1 (2023): Juni: Jurnal Akta Notaris
Publisher : Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum UNTAG Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56444/aktanotaris.v2i1.891

Abstract

Pengikatan jual beli merupakan bentuk perjanjian yang muncul dari kebutuhan hukum yang berkembang dalam masyarakat. Pengikatan jual beli tanah merupakan perjanjian tidak bernama, karena tidak ditemukan dalam bentuk-bentuk perjanjian yang diatur dalam KUHPerdata. Permasalahan dalam penelitian ini: (1) Apa yang menyebabkan batalnya PPJB dan akta kuasa Jual yang dibuat oleh Notaris? (2) Bagaimana kekuatan hukum akta yang dinyatakan batal demi hukum? (3) Bagaimanakah Perlindungan Hukum untuk Notaris dalam Putusan Pengadilan Nomor 680/Pdt.G/2019/PN Sgr? Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu yuridis normatif, spesifikasi penelitian yang digunakan, sumber dan jenis data yang digunakan adalah analisis kualitatif. Hasil penelitian: 1) Akta PPJB yang dibuat dihadapan notaris dibatalkan apabila tidak memenuhi unsur subyektif atau batal demi hukum apabila tidak memenuhi unsur objektif, sedangkan akta kuasa jual dapat dicabut dengan menggunakan akta pencabutan kuasa. 2) Batal demi hukum apabila tidak memenuhi unsur objektif dan klausa halal, yaitu mengenai objek dari perbuatan hukum yang ditetapkan dalam perjanjian. Jika syarat objektif tidak terpenuhi, maka perjanjian batal demi hukum, sehingga dianggap tidak pernah dilahirkan suatu perjanjian. 3) Hasil Putusan Pengadilan Negeri Nomor 680/Pdt.G/2019/PN Sgr Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian, Menyatakan Akta Perjanjian/Ikatan Jual Beli (PPJB) Nomor 29 dan Akta Kuasa Untuk Menjual Nomor 30 yang dibuat dihadapan Notaris/PPAT KETUT SURYADA, S.H., keduanya tertanggal 28 Pebruari 2019, batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan perkara a quo yang telah berkekuatan hukum tetap, Menolak petitum gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya.