This Author published in this journals
All Journal Jurnal Akta Notaris
Rahma Oktavia
Alumni Magister Kenotariatan UNTAG Semarang

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) DALAM PERKARA PEMBLOKIRAN BALIK NAMA OBJEK HIBAH (Putusan Mahkamah Agung Nomor 175 K/PDT/2021) Rahma Oktavia; Sri Subekti
Jurnal Akta Notaris Vol. 2 No. 1 (2023): Juni: Jurnal Akta Notaris
Publisher : Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum UNTAG Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56444/aktanotaris.v2i1.900

Abstract

Kepemilikan hak atas tanah salah satunya dapat melalui hibah. Pejabat Umum Pembuat Akta tanah memiliki kewenangan untuk membuat akta pengalihan hak atas tanah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam perkara pemblokiran balik nama objek hibah sesuai dengan putusan Mahkamah Agung Nomor 175/K/Pdt/2021. Perumusan masalah adalah: 1) Bagaimana pertimbangan hukum Hakim pada putusan Mahkamah Agung Nomor 175 K/Pdt/2021 tentang perkara pemblokiran balik nama objek hibah, 2) Bagaimana perlindungan hukum terhadap PPAT dalam perkara pemblokiran balik nama objek hibah sesuai dengan putusan Mahkamah Agung Nomor 175 K/Pdt/2021, 3) Bagaimana akibat hukum dari putusan Mahkamah Agung Nomor 175 K/Pdt/2021. Metode pendekatan adalah yuridis normative yang bersifat deskriptif analitis, sumber data sekunder, metode pengumpulan data dengan studi dokumen/Pustaka dan metode analisis data secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian bahwa: 1) Pertimbangan Hakim Mahkamah Agung mengikuti argumentasi hukum pada putusan hakim tingkat banding menolak permohonan kasasi dari pemohon. 2) Perlindungan hukum terhadap PPAT yang diminta sebagai tergugat oleh penyidik, jaksa maupun hakim telah diatur pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, selaku pejabat umum hanya merumuskan keterangan dan pernyataan yang diperolehnya dari para penghadap. 3) Akibat hukum dari putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan terhadap PPAT bahwa PPAT tidak dapat dikatakan telah melakukan pelanggaran terhadap permohonan balik nama objek hibah Hak Milik tersebut, karena apa yang dituangkan dalam suatu akta adalah kehendak dari para pihak, dimana PPAT sebagai pejabat umum yang berwenang.