Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganilisis penerapan prinsif keterbukaan pada pasar modal ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal yang mewajibkan keterbukaan informasi dana memberikan pengawasan terhadap perusahaan dan investor. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian, penerapan prinsip keterbukaaan informasi yang melakukan penawaran di pasar modal menurut pasal 1 ayat 25 Undang-Undang nomor 8 Tahun 1995 adalah keharusan bagi emiten untuk menginformasikan kepada masyarakat dalam waktu yang tepat seluruh informasi mmaterial mengenai usahanya. OJK dapat mengenakan sanksi kepada emiten yang berdasarkan pasal 102 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 berupa tindakan administratif yaitu peringatan tertulis, denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, pembatalan persetujuan dan pembatal pendaftaran.