Muhammad Taufiq
Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Madura

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Resistance to Child Marriage Prevention in Indonesia and Malaysia Siti Musawwamah; Muhammad Taufiq; Erie Hariyanto; Umi Supraptiningsih; Maimun Maimun
AHKAM : Jurnal Ilmu Syariah Vol 23, No 1 (2023)
Publisher : Universitas Islam Negeri Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15408/ajis.v23i1.32014

Abstract

Ending child marriage is a global strategy to protect children’s rights. However, in some places, this agenda faces resistance. This study explores public resistance to child marriage prevention efforts in Indonesia and Malaysia. This study employs a comparative legal approach between Indonesia and Malaysia by comparing laws and regulations in both countries and the public response to them. It is found that three social factors cause the resistance against child marriage prevention in Indonesia and Malaysia. These are the desacralization of law; failure of negotiation between sharia and legal culture; and the synergy disfunction between the government, society and religious leaders. A deep understanding of these factors is important to formulate a more effective strategy to protect children from harmful child marriage practices.  Abstrak: Mengakhiri perkawinan anak adalah strategi global yang bertujuan untuk melindungi hak-hak anak. Namun, upaya ini seringkali menghadapi resistensi dalam beberapa masyarakat. Studi ini bertujuan untuk mengeksplorasi resistensi yang terjadi dalam masyarakat terhadap upaya pencegahan perkawinan anak di Indonesia dan Malaysia. Pendekatan hukum komparatif digunakan dalam studi ini dengan membandingkan peraturan perundang-undangan di kedua negara dan merujuk pada respon masyarakat terhadapnya. Dalam penelitian ini, tiga faktor sosial yang menjadi penyebab utama penolakan terhadap pencegahan perkawinan anak di Indonesia dan Malaysia diidentifikasi. Faktor-faktor ini meliputi desakralisasi hukum, kegagalan negosiasi antara syariah dan budaya hukum, serta adanya disfungsi sinergis antara pemerintah, masyarakat, dan tokoh agama. Pemahaman yang mendalam tentang faktor- faktor ini sangat penting untuk merumuskan strategi yang lebih efektif dalam melindungi anak-anak dari praktik perkawinan anak yang merugikan.