AbstrakFinancial Technology (Fintech) berasal dari istilah financial technology atau teknologi finansial. Menurut data OJK per 8 April 2019 ada 106 perusahaan fintek lending yang berizin dan terdaftar. Peran fintek ini sangatlah besar untuk mendukung usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), karena dapat meminimalkan biaya operasional selain itu juga dapat mengakses pembiayaan ke perbankan.Jenis penelitian ini penelitian hukum normatif yaitu dengan meneliti bahan hukum kepustakaan. Dengan sifat penelitian ini adalah analisis deskriptif yaitu adanya argumentasi penulis tentang hasil penelitian yang telah dilakukan baik berupa deskripsi atau penilaian tentang sesuatu yang benar maupun yang salah berdasarkan bahan hukum yang telah dikumpulkan dari fakta dan kejadian dari hasil penelitian.Hasil penelitian ini bahwa PT.Ammana Fintek syariah sebagai penyelenggara layanan pembiayaan berbasis teknologi sudah sesuai dengan ketentuan syariah, yang menerapkan prinsip bebas riba, gharar, maysir, tadlis, dan dharar. Akad perjanjian pembiayaan yang dijalankan pada PT.Ammana Fintek syariah menggunakan akad al ba’i, mudharabah, musyarakah, wakalah, dan wakalah bil ujrah. Perlindungan konsumen dalam penelitian ini sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan POJK No.77/POJK.01/2016 tentang Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi yaitu dalam akad perjanjian pembiayaan digital mencantumkan informasi yang jelas, lengkap, terperinci dan secara transparan. Selain itu bentuk perlindungan PT.Ammana Fintek syariah kepada penggunanya yaitu dengan adanya laporan perkembangan secara berkala kepada pemberi dana atas progress usaha melalui email pribadi pengguna, dan menjaga kerahasiaan dan keamanan data informasi pribadi para pengguna PT.Ammana Fintek syariah sehingga para pihak tetap merasa aman, nyaman dan transaparan. Kata kunci: Teknologi Finansial, Syariah, Perlindungan Konsumen AbstractFinancial Technology (Fintech) comes from the term financial technology or financial technology. According to OJK data as of April 8 2019 there are 106 licensed and registered fintech lending companies. The role of fintech is very large in supporting micro, small and medium enterprises (MSMEs), because it can minimize operational costs while also being able to access financing from banks.This type of research is normative legal research, namely by examining legal literature. By the nature of this research, it is a descriptive analysis, namely the author's argument about the results of the research that has been carried out, either in the form of descriptions or judgments about something that is right or wrong based on legal material that has been collected from facts and events from the results of the research.The results of this study are that PT. Ammana Fintek Syariah as a provider of technology-based financing services is in accordance with sharia provisions, which apply the principles of riba-free, gharar, maysir, tadlis, and dharar. The financing agreement contracts carried out at PT. Ammana Fintek Syariah use al ba'i, mudharabah, musyarakah, wakalah, and wakalah bil ujrah contracts. Consumer protection in this study is in accordance with Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection and POJK No.77/POJK.01/2016 concerning Information Technology-Based Borrowing and Borrowing of Money, namely that in the digital financing agreement contract, information is stated that is clear, complete, detailed and transparent . In addition, the form of PT. Ammana Fintek Syariah's protection for its users is by having periodic development reports to funders on business progress via the user's personal email, and maintaining the confidentiality and security of personal information data of PT. Ammana Fintek Syariah users so that the parties feel safe. , convenient and transparent. Keywords: Financial Technology, Sharia, Consumer Protection