Shella Eldy Novita
Universitas Sumatera Utara

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Yuridis Atas Kendala Perpanjangan Hak Guna Usaha Dengan Adanya Rencana Eksisting Antara Rencana Tata Ruang Wilayah Shella Eldy Novita
Journal Law of Deli Sumatera Vol 2 No 2 (2023): Artikel Riset Mei 2023
Publisher : LLPM Universitas Deli Sumatera

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pengaturan mengenai perpanjangan atas Hak Guna Usaha diperbolehkan, tetapi jika area tanah yang dimohonkan perpanjangan Hak Guna Usaha nya merupakan area yang termasuk dalam rancangan tata ruang wilayah (RTRW) suatu daerah, maka atas tanah tersebut tidak dapat dimohonkan perpanjangan Hak Guna Usaha nya. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pengaturan perpanjangan Hak Guna Usaha dengan adanya rencana eksisting antara rencana tata ruang wilayah, apa yang menjadi kendala dalam perpanjangan Hak Guna Usaha atas tanah yang dibatasi oleh adanya rencana eksisting antara rencana tata ruang wilayah, dan bagaimana upaya yang dapat dilakukan akibat adanya kendala dalam perpanjangan Hak Guna Usaha yang terkendala adanya rencana eksisting antara rencana tata ruang wilayah. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif. Metode analisis kualitatif digunakan untuk mengolah dan menganalisa data hasil penelitian dan selanjutnya ditarik kesimpulan dengan menggunakan metode deduktif melalui kerangka normatif. Hasil penelitian menunjukkan: pengaturan mengenai perpanjangan atas Hak Guna Usaha di PT. Perkebunan Nusantara II (PTPN II) dapat dilakukan sesuai dengan prosedur peraturan perundang-undangan yang berlaku selama area yang termasuk dalam rancangan tata ruang wilayah (RTRW) suatu daerah. Kendala yang menghambat perpanjangan Hak Guna Usaha adalah adanya ketidakselarasan hukum, perubahan tata ruang wilayah yang setiap saat dan penegak hukum atau instansi-instansi yang terkait yang belum melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan baik. Saran yang dapat diberikan antara lain: diperlukan adanya suatu peraturan hukum yang secara khusus mengatur mengenai tanah perkebunan yang dimohonkan perpanjangan Hak Guna Usaha, agar dibentuk suatu lembaga khusus untuk meminimalisir terjadinya kendala yang menghambat perpanjangan Hak Guna Usaha, sehingga tidak terjadi tumpang tindih antara peraturan yang satu dengan yang lainnya, dan diperlukan upaya-upaya yang lebih nyata, tidak hanya dari pembuat kebijakan maupun pemangku kepentingan tetapi juga mengajak masyarakat untuk lebih terlibat aktif dalam menjaga kekonsistenan antara peraturan-peraturan hukum. Kata kunci: perpanjangan hak, Hak Guna Usaha, PTPN II, Rencana Tata Ruang Wilayah.