Permasalahan dalam penelitian ini yaitu bagaimana proses penganggaran dalam pelaksanaan Urusan Pemerintahan Umum di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Sumatera Selatan, apa faktor pendukung dan faktor penghambatnya, dan apa strategi untuk meningkatkan penganggarannya. Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif dengan metode deskriptif melalui pendekatan induktif. Penelitian dalam memperoleh informan menggunakan non probability sampling dengan menggunakan teknik purpose sampling. Dengan menggunakan metode penelitian kualitatif diperoleh hasil penelitian bahwa dalam proses penganggaran urusan pemerintahan umum pada badan kesatuan bangsa dan politik Provinsi Sumatera Selatan ditemukan masih terdapat perbedaan persepsi dan penafsiran dan keragu-raguan antara penyelenggara pemerintah daerah terhadap transisional pelaksanaan urusan pemerintahan umum, yang seharusnya dibiayai oleh APBD sebagaimana peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Beberapa yang menjadi faktor pendukung yaitu Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sumatera Selatan yang cukup besar, kondisi sosial, politik, ekonomi, budaya dan hankam yang relatif kondusif, perkembangan teknologi informasi yang semakin mutakhir. Faktor Penghambat yaitu banyaknya personil atau SDM yang dipindahtugaskan atau mutasi, peraturan yang dibuat di lingkungan Badan Kesbangpol masih terdapat kekurangan, di mana tidak adanya hukuman dan hadiah untuk karyawannya, Peraturan Pelaksana Urusan pemerintahan umum yang belum disahkan. Oleh karena itu perlu startegi untuk meningkatkan alokasi anggaran pelaksanaan urusan pemerintahan umum di badan Kesatuan Bangsa dan Politik melalui; ketersedian data dan informasi; membangun pola hubungan kerja antar lembaga pemerintah, peningkatan sdm, sinkronisasi program anggaran; dan optimalisasi peran forum-forum Kesbangpol dan tokoh masyarakat.