p-Index From 2020 - 2025
0.444
P-Index
This Author published in this journals
All Journal LEX PRIVATUM
Rudy M.K Mamangkey
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN YANG MENDAPATKAN PRODUKTIDAK SESUAI KESEPAKATAN DENGAN PELAKU USAHA DALAM TRANSAKSI E-COMMERCE Regitha Rara Payuk; Jemmy Sondakh; Rudy M.K Mamangkey
LEX PRIVATUM Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui pertanggung jawaban dan sanksi pelaku usaha dan juga mengetahui perlindungan hukum terkait konsumen yang mendapatkan produk tidak sesuai dalam transaksi e-commerce. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan bahwa: 1.Tanggung jawab pelaku usaha dapat berupa pengembalian barang atau dana. Pihak perusahaan e-commerce juga membantu dalam proses pengembalian. Konsumen dapat melakukan penyelesaian lewat Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) jika kurang penanganan dari pihak perusahaan e-commerce adapun jika terjadi sengketa lintas batas maka konsumen dapat menyelesaikan lewat arbitrase atau non ligigasi lainnya sesuai keputusan para pihak. Pelaku usaha jika tidak melakukan tanggung jawab atas perbuatannya yang merugikan bagi konsumen maka akan mendapatkan sanksi perdata, sanksi pidana dan juga sanksi administrasi disesuaikan dengan perbuatan yang dilakukan. 2. Perlindungan hukum bagi konsumen dalam transaksi e-commerce dapat dilihat dari ketentuan yang mengikuti seperti dalam KUHPerdata yang dapat mengatur ketentuan perjanjiannya yang berlaku secara umum. Terdapat juga Undang- Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang ketentuannya masih mengikuti dilihat dari hak-hak konsumen yang sebagian masih dapat mengikuti. Adapun Undang-Undang No 19 Tahun 2006 jo. Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang dapat mengatur transaksi elektronik namun belum mengatur secara khusus dalam perlindungan konsumen terhadap kerugian yang didapatkan di transaksi e-commerce. Kata Kunci: Perlindungan hukum konsumen, Produk yang tidak sesuai kesepakatan, Transaksi E-commerce
PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN DALAM PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA PADA PABRIK INDUSTRI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 Yudiarto Sihotang; Marnan A.T. Mokorimban; Rudy M.K Mamangkey
LEX PRIVATUM Vol. 14 No. 1 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui aturan hukum lingkungan terkait pengendalian pencemaran udara pada pabrik industry dan untuk mengetahui penegakan hukum lingkungan terkait pengendalian pencemaran udara pada pabrik industri. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif sehingga dapat disimpulkan: 1. Terdapat seperangkat regulasi dan ketentuan hukum yang dirancang khusus untuk mengatur dan membatasi emisi polutan udara yang dihasilkan oleh kegiatan pabrik industri. Aturan-aturan ini bertujuan untuk meminimalkan dampak negatif aktivitas industri terhadap kualitas udara dan lingkungan sekitar, serta melindungi kesehatan masyarakat. Regulasi ini mencakup standar emisi, prosedur pemantauan, persyaratan pelaporan, dan langkah-langkah penegakan hukum yang harus dipatuhi oleh pabrik-pabrik industri dalam upaya mengendalikan pencemaran udara yang mereka hasilkan. 2. Penegakan hukum lingkungan merupakan serangkaian tindakan dan mekanisme yang diterapkan untuk memastikan kepatuhan pabrik industri terhadap regulasi pengendalian pencemaran udara. Proses ini melibatkan pemantauan, evaluasi, dan penindakan terhadap pelanggaran standar emisi udara yang telah ditetapkan. Tujuannya adalah untuk menjamin efektivitas peraturan lingkungan, mencegah pencemaran udara berlebih, dan melindungi kualitas udara serta kesehatan masyarakat. Penegakan hukum ini dapat mencakup berbagai tindakan, mulai dari pemberian peringatan dan denda hingga penghentian operasi pabrik yang melanggar aturan hukum lingkungan secara serius. Kata kunci: Penegakan Hukum Lingkungan, Pengendalian Pemcemaran Udara, Pabrik Indusrti, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.