Nikmatul Masruroh
Fakultas Ekonomi Bisnis Islam UIN KHAS Jember

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PEMAKNAAN HALAL ANTARA SIMBOL DAN BENTUK IMPLEMENTASI KEAGAMAAN OLEH PEMILIK UMKM PASCA PEMBERLAKUAN UU NO. 33 TAHUN 2014 Nikmatul Masruroh
istinbath Vol. 21 No. 2 (2022): Desember 2022
Publisher : Universitas Islam Negeri Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20414/ijhi.v21i2.572

Abstract

Penelitian ini bertujuan pertama; mengeksplorasi secara tuntas pemahaman pemilik UMKM dalam memaknai “halalan thayyibah” pada kehidupan sehari-hari, khususnya pada proses produksi produk makanan dan jual beli makanan. Kedua, menggambarkan mengenai kesiapan yang dimiliki pemilik UMKM dalam melakukan sertifikasi halal produk-produk yang diperjualbelikan, khususnya produk makanan. Tujuan tersebut dicapai dengan menggunakan pendekatan kualitatif, jenis penelitian fenomenologi dan jenis sosiologi agama. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara indepth interview kepada beberapa UMKM yang ada di Kabupaten Jember, baik yang sudah bersertifikasi halal maupun yang belum memiliki sertifikasi halal. Model analisis yang digunakan yaitu, analisis Miles dan Huberman dengan tahapan pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan analisis data. Hasil dari penelitian ini, yaitu pertama para pemilik UMKM memahami halal masih sebatas epistemologis, belum masuk pada wilayah ontologi maupun aksiologi. Halal masih dipahami sebatas, menggugurkan kewajiban dalam melakukan usaha sesuai dengan anjuran agama dan pemerintah. Ada sisi ketakutan, ketika ada ancaman sanksi bagi yang tidak memiliki sertifikasi halal. Kedua, UMKM dengan skala kecil dan mikro belum memiliki kesiapan manajemen dalam melakukan sertifikasi halal, sebab produksi yang dilakukan masih sederhana serta terkadang belum memenuhi kriteria, khususnya jika menngikuti sertifikasi halal yang model regular Namun, ada sebagian yang sudah siap melakukan sertifikasi halal dengan model self declare.