Dwi Wachidiyah Ningsih
Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Gresik

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

MENINGKATKAN KESADARAN HUKUM TERHADAP TRANSPARANSI PELAYANAN PUBLIK PEMERINTAHAN DESA SEBAGAI PERWUJUDAN ASAS GOOD GOVERNANCE Dara Puspitasari; Arkisman Arkisman; Dwi Wachidiyah Ningsih; Moh Nasichin
Jurnal Pemberdayaan Masyarakat Nusantara Vol 1 No 2 (2023): Jurnal Pemberdayaan Masyarakat Nusantara
Publisher : PT. NAFATIMAH GRESIK PUSTAKA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Upaya dalam mempertegas hak dan kewajiban setiap warga negara diperlukan norma hukum yang memberi pengaturan secara jelas. Hal tersebut harus didukung pula oleh komitmen antara pemerintah dengan pemangku kepentingan dalam pelaksanaannya. Sehingga transparasi bukan hanya berfungsi untuk memberikan informasi kepada masyarakat, namun juga suatu bentuk upaya untuk meningkatkan keterlibatan atau partisipasi dan kesadaran hukum masyarakat pada penyelenggaraan negara khususnya pelayanan publik. Tujuan PKM ini untuk memahami pengelolaan kegiatan pemerintahan desa, memahami alur pengelolaan administrasi desa dan memahami manfaat sistem informasi dalam pengelolaan administrasi sekaligus sebagai langkah antisipasi penyalahgunaan keuangan desa. Metode pelaksanaan dalam PKM ini yakni dengan penyuluhan dan tanya jawab atau diskusi. Hasil yang dicapai kesadaran hukum yang dibangun antara Aparat Pemerintah Desa dengan masyarakat desa saling bersinergi demi pembangunan dan kemakmuran Hal tersebut terlihat dari pemajangan banner Dana Desa (dana masuk dan dana keluar) terpampang di bagian depan Kantor Desa. Begitu pula sistem informasi yang dipakai sudah digital serta memanfaatkan media sosial sebagai alternatif sarana informasi dan komunikasi. Evaluasi dari kegiatan ini yakni sesuai penyuluhan yang diberikan, masyarakat Desa Kebonagung merasa puas dan senang mendapat ilmu baru dan harapannya kedepan akan diadakan penyuluhan kembali.