Adisa Tara Nursabrina, Fitri Hidayat, Rumi Suwardiyati Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: adisataran@student.ub.ac.id Abstrak Perkawinan dibawah umur ternyata masih terjadi di Indonesia, salah satunya di Kabupaten Banyuwangi. Permohonan dispensasi kawin di Kabupaten Banyuwangi mengalami kenaikan setelah dilakukan perubahan pada pasal 7 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ke dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Berdasarkan hal tersebut, peneliti tertarik untuk mengetahui perspektif hakim Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama Banyuwangi serta implementasi pasal 7 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 dalam mencegah perkawinan di bawah umur di Kabupaten Banyuwangi. Penelitian ini termasuk jenis penelitian socio-legal dengan menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis yang kemudian hasilnya akan dianalisis menggunakan teknik analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian yang diperoleh adalah bahwa perspektif hakim terhadap pasal 7 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 adalah sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap anak dari jerat pidana serta perlindungan HAM terhadap bayi yang tengah dikandung. Sedangkan implementasi pasal 7 Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 tidak efektif untuk mencegah perkawinan dibawah umur di Kabupaten Banyuwangi. Karena menurut teori sistem hukum Lawrence M. Friedman, komponen yang ada dalam sistem hukum seperti struktur, substansi, dan kultur saling berbenturan. Kata Kunci: perkawinan, perkawinan dibawah umur, dispensasi perkawinan Abstract Underage marriage is something common in Indonesia, particularly in Banyuwangi Regency. The request for marriage dispensation in this context has risen following the amendment to Article 7 of Law Number 1 of 1974 concerning Marriage to Article 7 of Law Number 16 of 2019. Departing from this issue, this research aims to investigate the perspective of the judges of the District Court and Religious Court of Banyuwangi and the implementation of Article 7 concerned regarding the prevention of underage marriage in the regency. This is socio-legal research using a socio-juridical method and analyzing research data with descriptive-qualitative methods. The research result reveals the perspective of the judges concerned was based on the legal protection of the child from jail sentencing and human rights protection for the baby. Moreover, Article 7 of Law Number 16 of 2019 has not been effectively implemented. This research further found that the components of the legal system such as structure, substance, and culture as part of the theory introduced by Lawrence M. Friedman were conflicting. Keywords: marriage, underage marriage, marriage dispensation