Gilang Sulung Dermawan, Nurini Aprilianda, Ardi Ferdian Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: gilangsd@student.ub.ac.id Abstrak Indonesia merupakan negara hukum yang di dalam sendi kehidupannya terdapat anak yang merupakan bagian dari keberlangsungan hidup masyarakat dan keberlangsungan hidup bangsa. Di masa sekarang salah satu kenakalan anak ialah tawuran dengan melibatkan senjata tajam atau yang dalam bahasa hukum disebut sebagai perkelahian beramai-ramai. Terdapat salah satu asas penting dalam peradilan anak yaitu Asas Kepentingan Terbaik Bagi Anak. Asas ini berarti bahwa setiap pengambilan keputusan harus memperhatikan tumbuh kembang anak. Hakim memiliki peran penting dalam menjatuhkan putusan dengan wajib memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak melalui dasar pertimbangannya (ratio decidendi). Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak terdapat 2 (dua) jenis sanksi yaitu sanksi pidana, yang berorientasi untuk memberikan efek jera bagi pelaku dan sanksi tindakan, yang bertujuan untuk memberi pertolongan agar pelaku berubah menjadi lebih baik dan tidak mengulangi perbuatannya lagi. Dalam Putusan Nomor 52/Pid.Sus-Anak/2020/PN Bks terdapat konflik hukum antara Putusan Hakim Pengadilan Negeri Bekasi dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak karena masih terdapat hak-hak anak yang dilanggar seperti tidak ada upaya diversi dan Hakim kurang memperhatikan prinsip ultimum remedium dengan tidak menempatkan pidana penjara sebagai last resort sehingga dinilai tidak sesuai dengan tujuan pemidanaan anak yang mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak. Kata Kunci: ratio decidendi hakim, pemidanaan anak, senjata tajam Abstract In Indonesia as a state of law, the existence of a child represents the sustainability of the life of the society and the state. Brawls involving children carrying sharp weapons have often happened. In terms of the principle of the best interest of the child, every decision made must take into account the growth of the child concerned. In this case, judges play an important role in delivering verdicts without overlooking the principle of the best interest of the child with ratio decidendi (the basis of consideration). Law Number 11 of 2012 concerning the Judicial System of Juvenile Crime mentions two sanctions: a criminal sanction intended to deter offenders and a correctional sanction intended to ensure that an offender will not repeat the conduct. However, a conflict arises between Decision Number 52/Pid.Sus-Anak/2020/PN Bks and Law Number 11 of 2012 concerning the Judicial System of Juvenile Crime because some rights of the child are violated, where no diversion measures are taken and the judges do not consider the ultimum remedium principle by not giving imprisonment as the last resort. Thus, it is seen as inappropriate with the objective of sentencing the child and the principle of the best interest of the child. Keywords: judges’ ratio decidendi, child sentencing, sharp weapons