Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Penerapan Akuntansi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di PT. Perkebunan Nusantara III (PERSERO) Medan Aidil Kurniawan
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Ekonomi dan Bisnis [JIMEIS] Vol 2, No 6 (2022)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (360.169 KB)

Abstract

Pajak pertambahan nilai (PPN) merupakan salah satu sumber penerimaan Negara, dan untuk lebih meningkatkan penerimaan dibidang pajak pertambahan nilai telah beberapa kali dilakukan penyempurnaan, penambahan bahkan perbaikan dibidang pajak pertambahan nilai. Untuk menganalisis penerapan akuntansi PPN dan untuk mengetahui dan menganalisis apakah penerapan akuntansi PPN sudah diterapkan secara efektif dan efisien. Pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif. Jenis data yang dikumpulkan untuk mendukung variabel penelitian adalah data kualitatif dan kuantitatif serta sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data pada penelitian ini adalah wawancara dan teknik dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan penulis adalah metode deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian dengan penerapan akuntansi pajak pertambahan nilai yang telah ditetapkan oleh PT. Perkebunan Nusantara III (Persero) Medan, telah diterapkan dengan baik, hanya saja untuk menghindari denda perpajakan sebaiknya perusahaan saat mengakui pendapatan disesuaikan dengan penerbitan faktur pajak. Dalam hal ini perusahaan masih ada kelemahan, dimana dalam penyajian laporan keuangan untuk pemegang saham penjualan yang belum disertai faktur pajak sudah diakui sebagai pendapatan namun tidak diikuti dengan pengakuan hutang Pajak Pertambahan nilai. Namun untuk pencatatan atas pajak keluaran masih ada kelemahan karena kurang catat. Seperti yang telah diuraikan sebelumnya bahwa ada beberapa transaksi pajak keluaran yang kurang catat. Hal ini kurang baik karena pelaporan PPN keluaran juga akan menjadi kekecilan. Hal ini dapat dikenakan sanksi perpajakan berupa kurang bayar dan denda. Kata Kunci: Akuntansi, Pajak Pertambahan Nilai