Hasil dari olah pikir manusia yang akhirnya melahirkan sebuah karya cipta yang berguna bagi masyarakat dikenal dengan istilah kekayaan intelektual, yang mana kekayaan tersebut melekat pada penciptanya atau pemiliknya, bersifat tetap, dan eksklusif. Semakinberkembangnya zaman semakin bertambah kasus-kasus pelanggaran yang menyangkut Hak Cipta. Salah satunya adalah kasus pelanggaran Hak Cipta yang dilakukan oleh PT.Grand Indonesia terhadap Hak Cipta atas sketsa Tugu Selamat Datang yang dimiliki oleh Alm. Joel Hendrik Hermanus Ngantung yang lebih dikenal dengan sebutan Alm. Henk Ngantung. Sketsa merupakan karya cipta yang pada dasarnya tidak disebut sebagai hasil karya akhir. Sketsa memiliki berbagai tujuan baik untuk merekam sesuatu yang dilihat oleh seniman untuk mengembangkan gagasannya atau sebagai jalan untuk menyampaikan citra dan gagasannya, sehingga di dalam Pasal 40 Undang-Undang Hak Cipta disebutkan secara jelas bahwa sketsa merupakan ciptaan yang dilindungi.Putusan Nomor 35/Pdt.Sus-Hak Cipta/2020/PN Niaga Jkt.Pst merupakan gugatan ganti rugi karena penggunaan dan pendaftaran merek Logo Mal Grand Indonesia yang berbentuk siluet seperti sketsa/patung tugu selamat datang. Permasalahan dalam materi ini adalah bagaimana perlindungan hak cipta terhadap sketsa dan patung tugu selamat datang berdasarkan Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, serta apakah Putusan Nomor 35/Pdt.Sus-Hak Cipta/2020/PN Niaga Jkt.Pst sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalam permasalahan tersebut dilakukan penelitian hukum normatif yang bersifat deksriptif analisis. Penulisan juga dilakukan melalui studi kepustakaan dan wawancara untuk dapat memahami dan menjawab permasalahan yang ada, data tersebut dianalisis secara kualitatif, dengan menarik kesimpulan dengan pola pikir deduktif.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat diketahui bahwa Putusan Nomor 35/Pdt.Sus-Hak Cipta/2020/PN Niaga Jkt.Pst tersebut terdapat ketidaksesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada. Karena sketsa tugu selamat datang dan patung tugu selamat datang tercipta karena adanya perintah dari Presiden Soekarno kepada Alm. Henk Ngantung (dalam kapasitas sebagai Wakil Gubernur Jakarta) dan Alm. Edhi Sunarso. Sehingga ciptaan tersebut dibuat karena adanya rangka hubungan kerja/dinas dan adanya perintah yang menjadikannya dibuat karena dibawah pimpinan perancang ciptaan. Maka, sketsa tugu selamat datang dan patung tugu selamat datang seharusnya diketahui sebagai milik negara sepenuhnya.