Pancasila sebagai falsafah negara (philosofische gronslag) yang menjadi pandangan bangsa Indonesia. Pancasila juga digunakan sebagai dasar pengaturan pemerintahan negara dan dasar aturan administrasi negara. Ada lima prinsip philosofische grondslag bagi bangsa Indonesia, yaitu kebangsaan Indonesia, internasionalisme atau peri-kemanusiaan, mufakat atau demokrasi, kesejahteraan sosial dan ketuhanan yang berbudaya. Sehingga maksud tersebut mewujudkan ide yang mulia bagi perjalanan bangsa Indonesia kedepanya. Maka pada prinsipnya tetap relevan dan menjadi pedoman karena bangsa Indonesia harus menemukan nilai-nilai yang dapat memotivasi, menginspirasi dan menyatukan seluruh elemen masyarakat dalam mewujudkan keadilan dan tujuan 27ersama mulai dari desa hingga kota. Begitu pula pada pembentukan pengaturan desa nilai-nilai pancasila menjadi hal yang pokok. Pada penegasan pandangan tersebut dapat pula dikatakan bahwa desa menjadi bagian sub-sistem terkecil dan terendah yang menjalankan entitas konsep negara hukum Pancasila. Selain itu, bahwa menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, “Pemerintahan Desa adalah penyelenggara urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.