Permasalahan yang harus dibenahi dalam birokrasi saat ini tertuju kepada permasalahan Sumber Daya Manusia(SDM)-nya, baik yang berada di lini eksekutif, legislatif maupun yudikatif. Upaya yang selama ini digunakan adalahdengan menggunakan prinsip-prinsip meritokrasi, dalam proses pengangkatan pejabat publik maupun pembinaankarier kepegawaian didasarkan pada kemampuan, kapabilitas, kompetensi, profesionalitas, kecakapan, integritas,dan akseptabilitas seseorangn namun pada kenyataannya prinsip-prinsip tersebut belum terlaksana sepenuhnya.Oleh karena itu Peneliti dalam artikel ini mencoba untuk menganalisis sistem meritokrasi di 43 negara untukmendapatkan klasifikasi terhadap sistem meritokrasi tersebut. Metode penelitian yang digunakan dalam artikelini adalah yuridis-normatif, dengan menggunakan bahan-bahan kepustakaan yang bersifat hukum sebagaisumber primer yaitu konstitusi berbagai negara di dunia ditambah beberapa peraturan perundang-undanganyang terkait. Metode yang digunakan adalah metode perbandingan, yaitu membandingkan antara satu konstitusidengan konstitusi lainnya. Hasil dari penelitian ini, yaitu ada negara yang mengatur sistem meritokrasi secaraeksplisit ada pula yang mengatur secara implisit. Untuk Indonesia, prinsip-prinsip meritokrasi pada umumnyadiatur dengan undang-undang dan aturan pelaksananya. Sedangkan di beberapa negara di dunia prinsip-prinsipmeritokrasi telah diatur dalam konstitusi, yaitu hukum tertinggi di dalam suatu negara. Saran yang coba diungkapdalam artikel ini adalah perlu adanya penggunaan dan pengembangan metode yang inovatif untuk meminimalisirkecurangan dan potensi KKN dalam sistem meritokrasi, kedua perlu adanya optimalisasi setiap pelaksanaan fitand proper test seorang kandidat atau calon pejabat publik, ketiga perlu memperkuat peran KASN, dan keempatperlu memasukkan prinsip-prinsip meritokrasi dalam pengisian jabatan-jabatan publik ke dalam norma konstitusikarena ketidaktaatan terhadap norma UUD dapat dikatakan juga sebagai melanggar konsitusi.Kata kunci: meritokrasi, konstitusi, inovatif, jabatan