Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ASAS NETRALITAS PADA PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024 BAGI APARATUR SIPIL NEGARA Abdhy Walid Siagian; Fadhillah Arinny; Mareta Puri Nur Ayu Ningsih; Trisna Septyan Putri
Jurnal Manajemen Kepegawaian Vol 16 No 2 (2022): CIVIL SERVICE: Jurnal Kebijakan dan Manajemen PNS
Publisher : Badan Kepegawaian Negara | The National Civil Service Agency

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61133/pns.v16i2.375

Abstract

Tulisan ini bertujuan untuk membahas pentingnya memahami netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditinjau dari hak memilih dan hak dipilih dalam Pemilihan Umum (Pemilu) pada tahun 2024 mendatang. Data tulisan ini dikumpulkan melalui pendekatan kualitatif sebagai metode utama berupa studi dokumen atau kepustakaan yang didapatkan melalui data sekunder berkaitan dengan permasalahan yang sedang dibahas. Adapun bahan hukum primer berupa perundang-undangan berkenaan pengaturan hukum dalam penegakan netralitas ASN di Indonesia untuk mengetahui bagaimana penerapan asas netralitas dengan parameter kesetaraan netralitas ASN, serta masalah dan kendala dalam penegakan prinsip netralitas ASN di Indonesia. Tulisan ini akan membahas pengaturan netralitas ASN dalam Pemilu ditinjau dari peraturan perundang-undangan diantaranya UU Ratifikasi Kovenan Hak Sipil dan Politik, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dan UU Pemilihan Kepala Daerah serta analisis hukum prinsip kesetaraan ASN dalam Pemilu pada tahun 2019 sebagai terciptanya demokrasi dalam putusan MK Nomor 41/PUU-XII/2014 dan Putusan MK Nomor 33/PUU-XIII/2015. Tulisan ini menunjukkan bahwa hak memilih dan hak untuk dipilih ASN diterapkan bukan untuk membelenggu kebebasan ASN melainkan sebagai upaya mewujudkan kepastian hukum yang memang telah dijamin konstitusi dengan mematuhi sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi sebagai penerapan prinsip netralitas.