Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PERMASALAHAN PENERAPAN KAMUS KOMPETENSI MANAJERIAL DAN SOSIAL KULTURAL PERMENPAN RB NOMOR 38 TAHUN 2017 DALAM MENILAI KOMPETENSI PEJABAT FUNGSIONAL TERTENTU Lusius Aman
Jurnal Manajemen Kepegawaian Vol 16 No 1 (2022): CIVIL SERVICE : Jurnal Kebijakan dan Manajemen PNS
Publisher : Badan Kepegawaian Negara | The National Civil Service Agency

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61133/pns.v16i1.383

Abstract

ABSTRAK Ketentuan yang mewajibkan penggunaan kamus kompetensi manajerial dan sosial kultural Permenpan RB Nomor 38 Tahun 2017 dalam penilaian kompetensi terhadap semua ASN pada semua jenis jabatan ternyata menemukan permasalahan tersendiri dalam penerapannya, terutama dalam penilaian bagi jabatan fungsional tertentu. Permasalahan tersebut mencakup akurasi standar kompetensi dan reliabilitas hasil penilaian dan masalah keadilan dalam menilai. Setelah ditelisik, ternyata deskripsi kompetensi dan indikator perilaku kompetensi manajerial dan sosial kultural dalam kamus kompetensi manajerial dan sosial kultural berdasarkan Permenpan RB Nomor 38 Tahun 2017 kurang sesuai dengan uraian tugas beberapa JFT seperti Analis Kepegawaian, Pranata Komputer, Arsiparis dan Widyaiswara, dengan demikian kurang adil untuk menilai para pejabat fungsional tersebut. Ditemukan bahwa semakin tinggi jenjang jabatan fungsionalnya, semakin banyak pula aspek standar kompetensi yang tidak sesuai uraian tugas JFT. Kamus kompetensi tersebut lebih tepat digunakan untuk menilai kompetensi para pejabat struktural yang memiliki bawahan, dibandingkan bila dipakai untuk menilai pejabat fungsional tertentu yang tidak memiliki bawahan. Temuan ini menjadi semakin meyakinkan ketika dikomparasikan dengan hasil penilaian menggunakan kamus kompetensi yang lain. Hasil studi kasus menunjukkan bahwa penggunaan kamus kompetensi manajerial sesuai Peraturan Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2013 dalam menilai kompetensi JFT yang menggunakan ternyata lebih relevan, valid, akurat dan lebih memuaskan.
Anomali Nilai Kompetensi Perekat Bangsa Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Lusius Aman
Jurnal Manajemen Kepegawaian Vol 17 No 2 Nov (2023): Jurnal Kebijakan dan Manajemen PNS
Publisher : Badan Kepegawaian Negara | The National Civil Service Agency

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61133/pns.v17i2 Nov.446

Abstract

ABSTRAK Nilai kompetensi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama perekat bangsa (PB) selama Tahun 2021 dan 2022 menunjukkan adanya anomali nilai kompetensi. Kompetensi PB memiliki range lebih kecil dibandingkan range kompetensi-kompetensi lainnya. Modusnya pun adalah paling rendah dari semua kompetensi. Mengapa terjadi? Apakah asesor kurang mumpuni menggali kompetensi asesi? Apakah alat ukurnya kurang akurat? Apakah alat ukurnya memang sulit untuk dibangun? Ataukah memang kamus kompetensinya itu sendiri yang patut dievaluasi terkait definisi kompetensi dan indikator perilaku PB? Karya ini berusaha menjawab satu saja dari pertanyaan-pertanyaan tersebut, yakni terkait akurasi alat ukur yang digunakan. Temuan penelitian ini adalah bahwa anomali itu salah satunya berakar pada akurasi alat ukur yang digunakan untuk menilai PB. Sebanyak 57% asesor, menilai bahwa PB merupakan kompetensi alat ukurnya paling sulit menggali atau memunculkan bukti perilaku (evidence). Hal itu bukan hanya dalam penentuan skor akhir melainkan sejak dalam pemberian skor per simulasi, baik In Basket, LGD maupun Wawancara Kompetensi. Dalam persepsi para asesor, soal-soal In Basket, LGD dan pertanyaan-pertanyaan Wawancara Kompetensi yang selama ini digunakan untuk menggali kompetensi PB, akurasinya lebih rendah dibandingkan untuk menggali kompetensi-kompetensi lainnya. Solusinya adalah para asesor SDM Aparatur perlu melakukan uji coba alat ukur terlebih dahulu sebelum digunakan, sehingga instrumen yang digunakan benar-benar valid untuk dipakai. Di samping itu, para asesor juga perlu mencari dan mengembangkan alternatif instrumen lain di samping in basket, LGD dan wawancara kompetensi. Akhirnya, pihak manajemen Assessment Center pun perlu memprogramkan kegiatan pengembangan bagi para asesor agar semakin berkompeten dalam menyiapkan instrumen penilaian yang berkualitas.