Abstrak Tertulis dalam Pasal 197 UU Kesehatan Nmor 36 Thn 2009: Barangsiapa dengan sengaja memproduksi ataupun menjual zat yang dikendalikan ataupun alat kesehatan tanpa izin yang sesuai, melanggar hukum, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Bagian 1, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 Th penjara dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00. Meskipun demikian, kejadian peredaran gelap sediaan farmasi berupa obat tanpa izin edar terus dilaporkan di wilayah metropolitan Medan. Mengapa kami melakukan riset ini: untuk menjelaskan penyebab peredaran obat-obatan ilegal di Medan tanpa izin yang sesuai dan menguraikan langkah-langkah yang diambil untuk mengatasi kekhawatiran penegak hukum terkait peredaran obat-obatan ilegal di kota Medan . Buku, majalah, Hukum Pidana, dan UU ditinjau untuk informasi, dan wawancara dengan responden dan informan dilakukan untuk studi lapangan. Temuan riset ini menunjukkan bahwa Penegakan hukum yang tidak efektif merupakan masalah utama di Kota Medan yang bermasalah dengan peredaran obat ilegal. Faktor ekonomi dengan mencari keuntungan yang besar, kurangnya kesadaran hukum dari pelaku dan masyarakat, faktor sosial dan lingkungan sosial serta upaya yang dilakukan dalam penanggulangan kejahatan ini dengan cara sosialisasi dan memberikan pemahaman kepada warga dan pelaku yang mengedarkan sediaan farmasi, serta BPOM melakukan pemeriksaan dan pengontrolan obat. Upaya penegak hukum untuk menjatuhkan putusan berdasarkan UU yang berkaitan dengan sediaan farmasi, termasuk penahanan dan sanksi moneter, tidak berbeda dengan yang dilakukan untuk melakukan delik. Disarankan kepada pihak yang berwenang dalam menangani delik peredaran sediaan farmasi berupa obat tanpa izin edar agar dapat ditindak secara tegas dan tetap memperhatikan peraturan perUUan yang berlaku agar dapat memberikan memberikan efek jera bagi para pelakunya.Kata Kunci : Penegakan Hukum, Tindak Pidana., Sediaan Farmasi, Tanpa Izin EdarĀ