Abstrak - Penelitian ini mencoba untuk mengetahui dan menjelaskan, pertama faktor yang membuat produk obat dan kosmetik impor China yang tidak mencantumkan informasi dalam bahasa Indonesia banyak beredar di pasar. Kedua, Bentuk perlindungan hukum bagi konsumen terhadap peredaran produk obat dan kosmetik impor China yang tidak mencantumkan informasi dalam bahasa Indonesia di kota Banda Aceh. Dan ketiga untuk mengetahui dan menjelaskan peran dari lembaga terkait dalam mengawasi peredaran produk obat dan kosmetik impor China yang tidak mencantumkan informasi dalam bahasa Indonesia. Penelitian literatur dan lapangan dilakukan untuk mendapatkan data untuk tulisan ini. Menggabungkan data sekunder dari buku dan data primer dari wawancara langsung dengan orang yang bekerja di lapangan, prosedur pengumpulan data digunakan baik di perpustakaan maupun di lapangan. Salah satu faktor yang menyebabkan banyaknya produk obat dan kosmetik impor China yang tidak mencantumkan bahasa Indonesia beredar di pasar. Serta bentuk perlindungan konsumen terhadap penggunaan produk obat dan kosmetik impor China merupakan bentuk preventif dan untuk perlindungan dalam bentuk represif sendiri sulit dilaksanakan, dikarenakan kurangnya kesadaran masyarakat untuk melaporkan kasus ketika terjadi ketidakcocokan, dan banyaknya marketplace menyulitkan pemerintah dalam melakukan pengawasan terhadap perlindungan konsumen. Setiap produk yang beredar dipasaran tentunya diawasi oleh BPOM, BPOM melakukan pengawasan terhadap barang Impor dengan mengecek kelengkapan izin produk, seperti izin edar, Notifikasi Asia (NA), nomor BPOM dan lainnya.Kata Kunci : Perlindungan Konsumen, Obat, Kosmetik, Informasi.