Abstract The increasing trade and food industry today has resulted in the circulation of various types of packaged foods circulating in the community. Where every food circulating within the territory of the State of Indonesia must have a distribution permit, so that the food is legal food to be consumed by consumers. This study examines how the responsibility of distributors in the circulation of imported sausage food products that do not have a distribution permit by the Food and Drug Supervisory Agency in Pontianak City. The purpose of this study was to obtain data and information about the responsibility of distributors of distribution of imported sausage food products that do not have a distribution permit by the Food and Drug Supervisory Agency in Pontianak City. In addition, to reveal the factors that cause the circulation of imported sausage food products that do not have a distribution permit by the Food and Drug Supervisory Agency in Pontianak City. To disclose the legal consequences for distributors regarding the distribution of imported sausage food products that do not have a distribution permit by the Food and Drug Supervisory Agency in Pontianak City to consumers. And to reveal efforts so that there is no more circulation of imported sausage food products that do not have a distribution permit by the Food and Drug Supervisory Agency in Pontianak City. The research method used is Sociological Juridical, where it is intended to find out how the rule of law in this matter is implemented and can reveal the problems behind the implementation and enforcement of the law. The results of the study indicate that the distributor is not yet responsible for the circulation of imported sausage food products in the city of Pontianak. Guidance for business actors implies encouraging business actors to act in accordance with applicable rules, both rules required by law, custom, and propriety. Guidance is also carried out to consumers with the aim of increasing consumer resources so that they have a strong awareness of their rights, willing to consume in a healthy and rational manner. Meanwhile, the government's responsibility in supervising the implementation of consumer protection is also an important part of efforts to build positive and dynamic business activities. so that the rights of consumers can still be considered by business actors.. Keywords: Distributor, Import Sausage, Distribution Permit Abstrak Semakin tingginya perdagangan dan industri makanan sekarang ini maka mengakibatkan beredarnya bermacam-macam jenis makanan kemasan yang beredar di masyarakat. Yang mana setiap pangan yang beredar di dalam wilayah Negara Indonesia tentulah harus memiliki izin edar, sehingga pangan tersebut merupakan pangan yang legal untuk dapat dikonsumsi oleh konsumen. Penelitian ini mengkaji Bagaimana Tanggung Jawab Distributor Dalam Peredaran Produk Pangan Sosis Impor Yang Tidak Memiliki Izin Edar Oleh Badan Pengawas Obat Dan Makanan Di Kota Pontianak. Tujuan penelitian ini adalah untuk mendapatkan data dan informasi tentang pertanggungjawaban distributor peredaran produk pangan sosis impor yang tidak memiliki izin edar oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan di Kota Pontianak. Selain itu untuk mengungkapkan faktor yang menyebabkan peredaran produk pangan sosis impor yang tidak memiliki izin edar oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan di Kota Pontianak. Untuk mengungkapkan akibat hukum bagi distributor mengenai peredaran produk pangan sosis impor yang tidak memiliki izin edar oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan di Kota Pontianak tehadap konsumen. Serta untuk mengungkapkan upaya agar tidak ada lagi peredaran produk pangan sosis impor yang tidak memiliki izin edar oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan di Kota Pontianak. Metode Penelitian yang digunakan adalah Yuridis Sosiologis, dimana hal ini dimaksudkan untuk mengetahui bagaimana aturan hukum dalam permasalahan ini dilaksanakan dan dapat mengungkapkan permasalahan-permasalahan yang ada di balik pelaksanaan dan penegakan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Distributor Belum Betanggung Jawab Dalam Peredaran Produk Pangan Sosis Impor Di Kota Pontianak. Pembinaan terhadap pelaku usaha mengandung makna mendorong pelaku usaha agar bertindak sesuai dengan aturan yang berlaku, baik aturan yang diharuskan oleh undang-undang, kebiasaan, maupun kepatutan. Pembinaan juga dilakukan kepada konsumen dengan tujuan untuk meningkatkan sumber daya konsumen sehingga mempunyai kesadaran yang kuat atas hak-haknya, mau berkonsumsi secara sehat dan rasional. Sementara itu, tanggung jawab pemerintah dalam melakukan pengawasan penyelenggaraan perlindungan konsumen juga menjadi bagian penting dalam upaya membangun kegiatan usaha yang positif dan dinamis. sehingga hak-hak konsumen tetap bisa diperhatikan oleh para pelaku usaha. Kata Kunci: Distributor, Sosis Impor, Izin Edar