The Third Amendment to Law Number 2 of 2002 concerning the Indonesian National Police, passed by the House of Representatives on 9 June 2026 and promulgated as Law Number 5 of 2026, has sparked significant debate over placing active police officers in civilian positions without requiring them to resign from active service. Article 28A permits such placement insofar as the position bears a connection to police functions. The government frames this policy as a way to strengthen professionalism and optimize state administrative resources. In contrast, critics contend that widening civilian access for active officers may create overlapping authorities, erode institutional neutrality, and weaken the principle of civilian supremacy. This study examines the regulation of active police officers' placement in civilian offices under the Third Amendment and analyses the policy from the perspective of siyāsah dustūriyyah. It employs a normative legal method with statutory, conceptual, and comparative approaches. Primary legal materials comprise legislation and relevant Constitutional Court decisions, while secondary materials include constitutional law literature, Islamic political jurisprudence, and indexed journal articles; the analysis combines legal interpretation with the framework of maqāṣid al-sharī‘ah and established legal maxims. The findings indicate that such placement is justifiable only when it serves genuine public welfare, responds to real institutional needs, and preserves accountability and civilian supremacy. From the perspective of siyāsah dustūriyyah, the policy must be constrained by the principles of trustworthiness (amānah), public benefit (maṣlaḥah), and the prevention of harm (dar’ al-mafāsid) so that it does not evolve into an excessive expansion of authority contrary to the objectives of just and constitutional governance. Keywords: constitutional politics; civilian supremacy; Indonesian National Police; civilian positions; maqāṣid al-sharī‘ah. Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang disetujui Dewan Perwakilan Rakyat pada 9 Juni 2026 dan diundangkan sebagai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 menimbulkan perdebatan mengenai perluasan ruang penempatan anggota Polri aktif pada jabatan sipil tanpa harus mengundurkan diri dari dinas kepolisian. Pasal 28A membuka penempatan tersebut sepanjang jabatan tersebut memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian. Pemerintah memandang kebijakan ini sebagai instrumen untuk memperkuat profesionalisme dan mengoptimalkan sumber daya aparatur negara, sedangkan sejumlah kalangan menilai perluasan akses jabatan sipil bagi anggota Polri aktif berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan, mengganggu netralitas institusi, serta melemahkan prinsip supremasi sipil. Penelitian ini menganalisis pengaturan penempatan anggota Polri aktif pada jabatan sipil dalam Perubahan Ketiga tersebut dan mengkajinya melalui perspektif siyāsah dustūriyyah. Penelitian merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif. Bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan putusan Mahkamah Konstitusi yang relevan, sedangkan bahan hukum sekunder meliputi literatur hukum tata negara, fikih siyasah, dan artikel jurnal terindeks; analisis memadukan interpretasi hukum dengan pendekatan maqāṣid al-syarī‘ah dan kaidah-kaidah fikih. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penempatan anggota Polri aktif pada jabatan sipil hanya dapat dibenarkan apabila memenuhi kemaslahatan umum, menjawab kebutuhan kelembagaan yang nyata, serta tetap menjamin akuntabilitas dan supremasi sipil. Dalam perspektif siyāsah dustūriyyah, kebijakan tersebut harus dibatasi oleh prinsip amanah, kemaslahatan, dan pencegahan kerusakan agar tidak berkembang menjadi ekspansi peran yang bertentangan dengan tujuan penyelenggaraan pemerintahan yang adil dan konstitusional. Kata kunci: siyāsah dustūriyyah; supremasi sipil; Polri; jabatan sipil; maqāṣid al-syarī‘ah.