KSPPS BMT Bahtera Pekalongan merupakan salah satu Lembaga Keuangan Mikro Syariah yang banyak diminati oleh masyarakat. Salah satu produk yang menarik dan banyak diminati yaitu pembiayaan ultra mikro, karena pembiayaan ini terjangkau oleh masyarakat pada umumnya. Produk pembiayaan ulta mikro yang terdapat di BMT Bahtera Pekalongan menarik untuk dikaji terkait apakah produk ini sudah sesuai dengan prinsip yang terdapat di dalam Fatwa DSN, mengingat Fatwa DSN merupakan salah satu dasar hukum yang menjadi pedoman Lembaga Keuangan Syariah dalam operasional produknya, oleh karena itu semua produk yang ditawarkan oleh Lembaga Keuangan Syariah harus berpegang pada Fatwa DSN terkait. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan penyajian data deskriptif kualitatif. Hasil analisis menunjukkan bahwa praktik pembiayaan ultra mikro yang terdapat di KSPPS BMT Bahtera Pekalongan sudah sesuai dengan ketentuan yang terdapat di dalam Fatwa DSN-MUI No 119 tahun 2018 tentang pembiayaan ultra mikro. Kesesuaian praktik pembiayaan ultra mikro yang dilakukan oleh KSPPS BMT Bahtera Pekalongan menjadi hal wajib, karena fatwa DSN tentang pembiayaan ultra mikro itu mengikat bagi lembaga keuangan syariah yang mempunyai produk pembiayaan ultra mikro termasuk KSPPS BMT Bahtera Pekalongan.