Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Implementasi Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 27/DSN-MUI/Iii/2002 Tentang Al-Ijarah Al Muntahiya Bi Al Tamlik Di BTM Kajen Abdul Hamid; Daffi Sabil
el hisbah: Journal of Islamic Economic Law Vol. 3 No. 1 (2023)
Publisher : Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (124.996 KB) | DOI: 10.28918/el_hisbah.v3i1.7360

Abstract

Ijarah muntahiya bittamlik adalah akad sewa menyewa yang terdapat pemindahan kepemilikan diakhir masa sewa. Ijarah muntahiya bittamlik bertujuan guna memperoleh peluang untuk mendapatkan hak penguasaan barang dalam hal menggunakan akad ijarah muntahiya bittamlik. Tetapi dalam praktiknya akad ijarah muntahiya bittamlik di BTM Kajen ada satu yang kurang sesuai dengan fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 27/DSN-MUI/III/2002 yaitu pihak BTM Kajen melakukan akad jual beli terlebih dahulu kemudian melakukan akad ijarah dan ijarah muntahiya bittamlik. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah praktik akad ijarah muntahiya bittamlik di BTM Kajen sudah sesuai dengan fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 27/DSN-MUI/III/2002 tentang ijarah muntahiya bittamlik. Berdasarkan penelitian dapat disimpulkan bahwa praktik akad ijarah muntahiya bittamlik di BTM Kajen sudah sesuai dengan fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 27/DSN-MUI/III/2002 tentang iajarah muntahiya bittamlik. Ada satu yang kurang tepat yaitu pihak BTM Kajen melakukan akad jual beli terlebih dahulu kemudian melakukan akad ijarah dan ijarah muntahiya bittamlik. Dalam fatwa Dewan Syariah Nasional disebutkan pihak yang melakukan akad ijarah muntahiya bittamlik harus melaksanakan akad ijarah terlebih dahulu. Berdasarkan praktik di lapangan pihak BTM Kajen melakukan akad jual beli terlebih dahulu untuk dijadikan objek akad ijarah muntahiya bittamlik, kemudian melakukan akad ijarah dan ijarah muntahiya bittamlik.
Sacralizing the Market? The Role of DSN–MUI in the Legal-Economic Legitimacy of Islamic Banking in Indonesia Agus Fakhrina; Abdul Hamid
AHKAM : Jurnal Ilmu Syariah Vol. 25 No. 1 (2025)
Publisher : Universitas Islam Negeri Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15408/ajis.v25i1.40879

Abstract

This study explores the complex interplay between religion and economic rationality in the legitimization of Indonesia’s Islamic banking industry. Focusing on the legal authority of the National Sharia Board–Indonesian Ulama Council (DSN–MUI), the research critically examines how fatwas and regulatory accommodations enable Islamic banks to replicate conventional banking practices in pursuit of accelerated growth. Using a qualitative documentary analysis of DSN–MUI fatwas and Indonesia’s banking regulations, the study finds that the DSN–MUI increasingly adopts an accommodative stance by employing istiḥsān bi al-ʿurf wa al-maṣlaḥah (juristic preference based on custom and public interest) to legitimize practices favorable to Islamic banks. While this approach facilitates rapid institutional development, it also raises concerns over the convergence between Islamic and conventional banking models, potentially diluting the normative distinctiveness of Islamic finance. These findings contribute to the broader discourse on Sharia governance, regulatory pragmatism, and the political economy of Islamic finance in Muslim-majority contexts. Abstrak Studi ini menganalisis keterkaitan antara dimensi keagamaan dan rasionalitas ekonomi dalam proses legitimasi industri perbankan syariah di Indonesia. Dengan menitikberatkan pada peran otoritatif Dewan Syariah Nasional–Majelis Ulama Indonesia (DSN–MUI), penelitian ini mengevaluasi secara kritis bagaimana fatwa dan kebijakan regulator digunakan untuk membenarkan praktik-praktik perbankan syariah yang menyerupai sistem konvensional demi mendorong pertumbuhan yang lebih cepat. Melalui analisis dokumen kualitatif terhadap fatwa DSN–MUI dan regulasi perbankan nasional, temuan menunjukkan bahwa DSN–MUI semakin menunjukkan pendekatan akomodatif dengan menggunakan istiḥsān bi al-ʿurf wa al-maṣlaḥah (preferensi hukum berdasarkan kebiasaan dan kemaslahatan) sebagai dasar legitimasi syariah terhadap kebijakan yang mendukung kepentingan bank syariah. Pendekatan ini memang mempercepat perkembangan industri, namun sekaligus menimbulkan kekhawatiran atas semakin hilangnya distingsi normatif antara bank syariah dan bank konvensional. Temuan ini memperkaya wacana kontemporer mengenai tata kelola syariah, kompromi regulatif, dan ekonomi politik keuangan Islam di negara mayoritas Muslim.