Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Efektivitas Implementasi E-court Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik maratul ulfa; Mubarok
Al-Hukkam: Journal of Islamic Family Law Vol. 2 No. 1 (2022)
Publisher : Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (381.414 KB) | DOI: 10.28918/al-hukkam.v2i1.6280

Abstract

Implementasi e-court merupakan trobosan dan inovasi dari sistem peradilan elektronik yang terbentuk dari PERMA Nomor 3 Tahun 2018 seiring berjalannya waktu di perbarui menjadi PERMA 1 Tahun 2019 yang mengatur terkait e-filling (pendaftaran), e-payment (pembayaran), e-summons (pemanggilan), dan e-litigation (persidangan), hal terebut sebagaimana diterapkan di Pengadilan Agama Kajen.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana efektivitas implementasi e-court di Pengadilan Agama Kajen. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang cenderung berupa analisis sesuai dengan fakta yang ada di lapangan dengan pendekatan yuridis emperis. Data primer diambil dari wawancara dengan petugas e-court, hakim, panitera, pihak berperkara e-court, pihak berperkara manual dan jua advokat serta penulis melakukan observasi di lingkungan Pengadilan Agama Kajen sedangkan data sekunder yang digunakan seperti buku-buku, jurnal, penelitian terdahulu yang terkait dengan tema yang sama. Hasil penelitian ini adalah mengukur tingkat keefektifan e-court di Pengadilan Agama Kajen dengan analisis efektivitas hukum serta mengetahui penyelesaian berperkara di Pengadilan Agama Kajen dengan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. Realitanya Implementasi e-court di Pengadilan Agama Kajen sudah cukup baik, namun masih banyak yang harus diperbaiki dari faktor kendalanya dalam pelaksanaan e-court dilihat dari akses pembayaran lewat transfer ke Bank yang masih error dan kendala lainnya. Di tinjau dari analisis efektivitas hukum tersebut maka Implementasi e-court belum bisa tercapai secara maksimal yang diterima oleh masyarakat yang berperkara.