Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pemenuhan Hak Nafkah Anak Pasca Perceraian Lutfi Yana; Ali Trigiyatno
Al-Hukkam: Journal of Islamic Family Law Vol. 2 No. 2 (2022): Vol. 2 No. 2 (2022)
Publisher : Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1032.718 KB) | DOI: 10.28918/al-hukkam.v2i2.6404

Abstract

Nafkah merupakan pengeluaran yang biasanya dipergunakan oleh seseorang untuk orang yang menjadi tanggungannya dalam memenuhi kebutuhan hidup, baik berupa sandang, pangan maupun papan dan lainnya dengan sesuatu yang baik. Nafkah setelah bercerai merupakan tanggung jawab suami, namun praktiknya di sebagian besar masyarakat kewajiban tersebut tidak terlaksana dengan baik. Setelah bercerai ayah cenderung mengabaikan nafkah untuk anak terutama yang berkaitan dengan hak-hak pokok anak, hal ini tidak sejalan dengan dengan apa yang ditetapkan dalam Fiqih, Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan hak nafkah anak pasca perceraian di Desa Mulyorejo Kecamatan Tirto Kabupaten Pekalongan dan Upaya yang dilakukan ibu untuk mempertahankan hak nafkah anak. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan dengan pendekatan kualitatif. Penelitian ini menggunakan sumber data primer yang diperoleh melalui wawancara dengan informan dan data sekunder yang diperoleh melalui buku, jurnal atau bacaan yang terkait dengan tema penelitian. Penelitian ini menggunakan teknik analisis data berupa penyusunan data, reduksi penyajian, dan penarikan kesimpulan dengan menggunakan teknik deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini adalah bahwa pelaksanaan hak nafkah anak pasca perceraian belum dapat terlaksana dengan baik. Terdapat beberapa pola dalam pelaksanaannya, ada yang selalu memberi, kadang-kadang memberi, pernah memberi dan tidak pernah memberi. Dalam hal ini, terdapat upaya yang dilakukan ibu yaitu berkomunikasi dan mengutus orang (anak) agar mantan suami tidak lupa akan kewajibannya memberi nafkah kepada anak. Namun ada juga yang tidak melakukan upaya apapun, karena masih mampu memenuhi kebutuhan anak seorang diri.