Akhmad Jalaludin
UIN K.H Abdurrahman Wahid Pekalongan

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Sengketa Praktik Pemberian Wasiat Orang Tua Angkat Kepada Anak Angkat Praptiyani Praptiyani; Akhmad Jalaludin
Al-Hukkam: Journal of Islamic Family Law Vol. 2 No. 2 (2022): Vol. 2 No. 2 (2022)
Publisher : Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (382.701 KB) | DOI: 10.28918/al-hukkam.v2i2.6405

Abstract

Dilaksanakannya pengangkatan anak pada hakikatnya tidak lain hanya untuk keperluan terbaik sang anak. Di Pengadilan Agama Pemalang, perkara permohonan pengangkatan anak yang diterima rata-rata menimbang bahwa calon orang tua angkat dirasa benar-benar sanggup untuk menjamin kebutuhan anak sehingga tercapai kemaslahatan bagi anak. Berbagai aturan mengenai perlindungan anak khususnya anak angkat juga telah dijamin oleh Negara Indonesia, salah satunya yaitu hak anak angkat terhadap harta peninggalan orang tua angkat. berkaitan dengan hal tersebut, pemberian harta oleh orang tua angkat kepada anak angkat di Desa Kebojongan Kecamatan Comal Kabupaten Pemalang banyak menimbulkan sengketa. Ini disebabkan adanya perbedaan pendapat antara orang tua angkat dengan ahli waris orang tua angkat terkait besaran yang menjadi hak anak angkat. Jumlah harta yang diberikan orang tua angkat angkat kepada anak angkat melebihi batasan maksimal pemberian dalam KHI Pasal 209 ayat (2) sehingga ahli waris orang tua angkat yang seharusnya menerima hak lebih banyak justru mendapatkan hak yang lebih sedikit. Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini yakni penelitian lapangan dengan pendekatan kualitatif. Teknis analisis data yang digunakan menggunakan teknik analisi-deskriptif dan teknik reduksi data. Hasil penelitian ini yakni, pemberian harta oleh orang tua angkat kepada anak angkat dilakukan dengan jalan hibah maupun wasiat. Wasiat yang disampaikan orang tua angkat hanya melalui lisan tanpa adanya pihak lain sehingga hal tersebut menjadi alasan terjadinya sengketa. Banyaknya besaran pemberian harta oleh orang tua angkat kepada anak angkat sebab menurut orang tua angkat, tidak ada perbedaan antara anak angkat dengan anak kandung, perbedaan hanya terletak pada nasab.