Perjanjian timbal balik merupakan perjanjian yang pasti memiliki hak dan kewajiban yang telah diatur dan ditujukan kepada kedua belah pihak yang berjanji. Pihak yang berkewajiban melakukan prestasi juga berhak menuntut kontraprestasi atas hak dan kewajiban tersebut. Setiap perjanjian timbal balik hak dan kewajiban satu pihak akan dihadapkan dengan hak dan kewajiban pihak lain, dengan asumsi hak dan kewajiban tersebut dianggap selalu memiliki prinsip bahwa kedua belah pihak haruslah secara tanggung renteng atau secara bersama-sama dibebani hak-hak dan secara bersama-sama pula dibebani atas kewajiban-kewajibannya.Homologasi adalah pengesahan perdamaian oleh pengadilan negeri. Putusan Perdamaian yang telah dihomologasi merupakan perjanjian yang syarat sahnya juga mengacu pada Pasal 1320 KUHPerdata. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah berkaitan dengan status perdamaian Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang menyimpangi Pasal 285 ayat (2) UUKPKPU. Untuk menjawab permasalahan tersebut digunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan analisis kasus. Selain itu, tesis ini juga melakukan analisis data sekunder yang dilakukan secara kualitatif. Dari analisis yang dilakukan, dapat dinyatakan bahwa menyimpangi Pasal 285 ayat (2) UUKPKPU telah melanggar salah satu syarat sah perjanjian sebagaimana telah diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata