Dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengeluarkan Peraturan Direktur Jenderal Imigrasi NO IMI. 1917-OT. 02. 01 TAHUN 2013 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim), yang dimana dalam peraturan tersebut, mengatur pula perihal pendeportasian warga negara asing. Deportasi adalah suatu tindakan administratif keimigrasian yang dilakukan oleh pejabat imigrasi yang memiliki wewenang terhadap warga negara asing yang berada di wilayah Negara Indonesia yang melakukan tindakan atau kegiatan mengancam dan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menaati peraturan perundang-undangan. Dengan kata lain, deportasi adalah tindakan pengusiran ke luar suatu negeri sebagai hukuman atas perbuatan melawan hukum di suatu negeri. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui bagaimana implementasi Peraturan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI.1917-OT.02.01 Tahun 2013 dalam hal pendeportasian warga negara asing ke negara asal. Dalam penulisan, penulis menggunakan metode yuridis normatif. Metode ini dilakukan dengan cara meneliti dan mempelajari prosedur pendeportasian berdasarkan dengan Peraturan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI.1917-OT.02.01 Tahun 2013.