Kemajuan teknologi dan informasi yang berjalan begitu cepat, telah membawa dampak perubahan khususnya pada dunia pendidikan, seperti berbagai informasi yang dibutuhkan dengan cepat dan mudah dapat di akses. Munculnya inovasi pembelajaran yang berbasis komputer atau sistem elektronik, telah banyak membantu guru pada peningkatan kualitas proses pendidikan. Namun dampak dari pemanfaatan kemajuan teknologi informasi tersebut, secara langsung ataupun tidak langsung bisa beresiko yang mengarah kepada perbuatan tidak terpuji, atau bahkan perbuatan melawan hukum, seperti plagiasi, menggunakan dan mengakses komputer atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak untuk memperoleh, mengubah, merusak, dan menghilangkan, atau dengan kata lain pelanggaran HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual). Keadaan demikian tersebut pastinya sangat membuat tidak nyaman bagi para guru yang seringkali memanfaatkan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dalam proses pembelajaran, tidak terkecuali pada guru TIK. Apalagi kedudukan guru TIK dalam mengemban tugas dan tanggungjawabnya dapat dikatakan memiliki peran ganda, disatu sisi melekat profesi guru seperti pada umumnya yang harus mampu menjaga harmonisasi hubungan baik dengan peserta didik, rekan guru sejawat, tenaga kependidikan, orang tua/wali siswa, serta masyarakat. Namun diisisi lain juga melekat profesi yang terkait langsung dengan penggunaan akses komputer atau sistem elektronik. Maka untuk meminimalisir kemungkinan terjadinya pelanggaran etika profesi tersebut, diperlukan sebuah pedoman dan landasan moral bagi guru untuk bagaimana bersikap serta berprilaku baik dalam melaksanakan tugas maupun dalam kehidupan sehari-hari.