Setiap agama memiliki peraturan masing masing bagi umat yang meyakini untuk keberlangsungan dalam menjalani kehidupannya. Ajaran agama merupakan suatu pondasi yang kokoh dan mempunyai hubungan erat dengan suatu perkawinan. Perkembangan masyarakat Indonesia yang dinamis dewasa ini menjadikan suatu hukum perkawinan bukanlah suatu hambatan untuk melakukan perkawinan yang semakin beragam, misalnya perkawinan beda agama sulit untuk dihindari. Berdasarkan hal yang telah diuraikan di atas, peneliti melakukan penelitian mengenai perkawinan beda agama yang akan dilengkapi dengan adanya peran notaris dalam mengurusi hal keperdataan sebagai implikasi dari adanya suatu perkawinan beda agama. Penelitian hukum ini menggunakan bentuk penelitian yuridis normatif, dimana terdapat sudut pandang dari sisi peraturan perundang-undangan dan disisi lain terdapat suatu realita terhadap peraturan yang berlaku di masyarakat. Hasil penelitian menunjukan bahwa perkawinan beda agama ini tidak sah menurut masing masing agama, sehingga dapat kita simpulkan dengan tegas bahwa perkawinan ini tidak sah menurut UU Perkawinan. Menurut hukum islam pun tidak diperbolehkan perkawinan antara seorang lelaki dan seorang wanita yang berbeda keyakinan. Fenomena perkawinan beda agama ini bukan berarti suatu hal yang harus kita dukung. Namun hal tersebut seharusnya kita arahkan agar kuantitasnya berkurang hingga tidak dilakukan kembali oleh masyarakat, sehingga suatu perkawinan dapat berlangsung sesuai dengan keyakinan masing masing dan juga sesuai dengan peraturan negara. Kehadiran anak hasil perkawinan tersebut tidak berarti dapat dijadikan alasan untuk memperbolehkan keabsahan dalam suatu perkawinan beda agama.