Hidayati Hidayati
Fakultas hukum, Universitas Borobudur, Jakarta

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pelaksanaan Tindakan Penarikan Paksa Kendaraan Bermotor Oleh Lembaga Pembiayaan Karena Kredit Macet Dalam Perspektif Hukum Hidayati Hidayati
Syntax Literate Jurnal Ilmiah Indonesia
Publisher : Syntax Corporation

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (182.433 KB) | DOI: 10.36418/syntax-literate.v7i11.12817

Abstract

Untuk membeli kendaraan bermotor saat ini sangat mudah karena penyedia barang bisa diperoleh melalui kredit, jaminan atas utang dalam perjanjian kredit yang dibuat dijamin dengan kendaraan yang dibelinya dengan menggunakan Jaminan Fidusia, sehingga pihak kreditor memiliki kenyamanan dalam mengucurkan dananya dan konsumen pun menjadi sangat diuntungkan, karena kendaraan tersebut tetap dapat dipergunakan dengan leluasa. Namun tidak selamanya perjanjian tersebut berjalan terlaksana antara para pihak karena ada kalanya salah satu pihak tidak menjalankan kewajibannya sebagai mana mestinya sehingga cidera janji, sehingga penerima fidusia pada akhirnya melakukan eksekusi terhadap objek fidusia yang sekaligus menjadi jaminan dalam perjanjian pembiayaan tersebut. Penarikan kendaraan bermotor secara paksa merupakan salah satu jenis permasalahan yang paling banyak dialami oleh Konsumen. Rumusan masalah Bagaimana perlindungan hukum bagi konsumen atas tindakan pengambilan paksa kendaraan bermotor oleh Lembaga Pembiayaan. Metode pendekatan yang dipergunakan dalam membahas masalah penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif – empiris sehingga menghasilkan kesimpulan Perlindungan hukum terhadap debitur dalam eksekusi penarikan paksa kendaraan bermotor sebagai barang jaminan yaitu dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130PMK.0102012 tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia bagi perusahaan pembiayaan yang dengan tegas melarang perusahaan pembiayaan dilarang melakukan penarikan benda jaminan fidusia berupa kendaraan bermotor apabila Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia belum menerbitkan sertifikat jaminan fidusia dan menyerahkannya kepada perusahaan pembiayaan.