Menyebarluaskan pornografi melalui media komunikasi elektronik sepertismartphone yang terkoneksi dengan internet merupakan perbuatan yang diaturdan dapat dijatuhi pidana. Namun dalam penerapannya perbuatan tersebut diatasjuga dijatuhi putusan pidana berdasarkan pada UU RI Nomor 19 Tahun 2016tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan TransaksiElektronik, sehingga jika seseorang menyebarkan pornografi dalam bentukgambar, suara, atau gambar bergerak yang melanggar norma kesusilaan makadapat dipidana berdasarkan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor19 Tahun 2016. Hal ini menyebabkan ketidakpastian pada pelaksanaanpengaturan peraturan perundang-undangan yang seharusnya diterapkan padaperbuatan menyebarluaskan pornografi melalui internet, salah satunya melaluimedia sosial.Pada penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yang bersifatyuridis-normatif, pendekatan yang digunakan pada penelitian hukum inimenggunakan pendekatan analitis (analytical approach) dan pendekatanperaturan perundang-undangan (statue approach). Hasil analisis dalam penelitianini ditemukan bahwa alam kriminalisasi dimana membuat suatu perbuatanmenjadi perbuatan yang dapat dipidana, dalam pelaksanaannya dalam bentukperaturan perundang-undangan, maka terdapat asas yang harus dipatuhi agarhukum tujuan hukum yaitu keadilan, kepastian dan kemanfaatan dapat benarbenar terpenuhi, khususnya dalam peraturan perundang-undang yang dalampenegakkannya tidak saling bertentangan satu sama lain yaitu asas kepastianhukum, dimana dalam asas kepastian hukum harus tersedia peraturan yang jelasdalam arti benar benar jelas dan tidak mengakibatkan multitafsir dan dalampenegakkannya tidak saling bertentangan satu sama lain, kemudianpenegakkannya bersifat konsisten.