Maraknya kasus tindak pidana lingkungan hidup yang dilakukan oleh korporasimenunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap korporasi masih lemah. Karena itupenyelesaian perkara pidana korporasi tidak boleh hanya menerapkan sanksi pidana secarautuh, tetapi juga diimbangi dengan sanksi tindakan sebagai bentuk pendidikan moral terhadapkorporasi agar tidak mengulangi kejahatan dan dapat membawa dampak positif bagimasyarakat. Karena itu konsep pemidaaan sistem dua jalur (double track system) bisadigunakan sebagai penerapan sanksi yang efektif dalam pertanggungjawaban pidanakorporasi. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakanpendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conseptualapproach), pendekatan analitik (analytical approach) dan pendekatan studi dokumen.Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kedudukan korporasi sebagai subjek hukumsudah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang bersifat umum (lex generalis)maupun yang bersifat khusus (lex specialis). Pemidanaan model double track system dapatsecara efektif menjerat korporasi dalam tindak pidana lingkungan hidup. Fungsi sanksipidana dan sanksi tindakan adalah untuk memberikan efek jera sekaligus pembinaan bagikorporasi agar tidak melakukan tindak pidana lingkungan hidup. Undang-undang Nomor 32Tahun 2009 pada pasal 119 telah mengatur konsep pemidanaan model double track system.Sehingga menjadi dasar pemidanaan model double track system bagi korporasi yangmelakukan tindak pidana lingkungan hidup. Kedudukan Korporasi sebagai subjek hukumtelah diatur dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan danPengelolaan Lingkungan Hidup. Karena korporasi sebagai subjek hukum sudah diatur dalamUndang-undang tentang lingkungan hidup, maka Korporasi dapat dikenaipertanggungjawaban pidana dalam tindak pidana lingkungan hidup.