Abstrak – Penelitian ini bertujuan mengkaji kewenangan Pemerintah Aceh dalam mengelola pertambangan mineral dan batubara pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batubara di Provinsi Aceh. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan yang diatur dalam pasal 173A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara tidak berlaku untuk daerah Provinsi yang memiliki ketentuan khusus, namun ketentuan tersebut berdasarkan kenyataan tidak terlaksana sepenuhnya terhadap Provinsi Aceh. Disarankan kepada Pemerintah Pusat untuk dapat memberikan kewenangan serta mengakui ketentuan khusus tentang pengelolaan pertambangan mineral dan batubara di Aceh. Hal ini diharapkan mempermudah dan memaksimalkan hasil pertambangan untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat Aceh.Kata Kunci: Kewenangan, Pemerintah Aceh, Pengelolaan, Tambang, Mineral dan Batubara. Abstract - This study aimed to examine the authority of Aceh Government to manage mineral and coal mining under Law No. 3 of 2020 regarding Law No. 4 of 2009 of Mineral and Coal Mining in the administration of mineral and coal mining in Aceh Province Amendments. The study’s findings indicated that the authority specified in Article 173A of Law Number 3 of 2020 regarding Law Number 4 of 2009 of Mineral and Coal Mining Amendments does not apply to provinces with special provisions; however, in Aceh Province, these provisions must be implemented entirely based on current affairs. The Central Government is recommended to grant authority and recognise special provisions for the mineral and coal mining administration in Aceh. This is anticipated to facilitate and optimise mining outcomes for the well-being of the Acehnese populace. Keywords: Authority, Aceh Government, Administration, Mining, Mineral and Coal.