This Author published in this journals
All Journal IJTIHAD
Fidian Zahratun Nurra'ida
UIN Sunan Kalijaga, Indonesia (Corresponding Author)

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Protection of Prisoners' Rights (Sajin): Comparative Study of al-Madzahib al-Arba'ah and Law Number 22 of 2022 Fidian Zahratun Nurra'ida; Muhammad Arif Fatkhurrozi
Ijtihad Vol. 17 No. 1 (2023): Ijtihad: Jurnal Hukum dan Ekonomi Islam
Publisher : Universitas Darussalam Gontor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21111/ijtihad.v17i1.8918

Abstract

*Englist*Prison as legal action has a strong basis in the study of classical Islamic jurisprudence, prison is placed as a sanction for finger actions that fall into the takzir category, meaning that prison or detention is the absolute territory of the ruler based on the principle of maslahah. The form of movement and space restrictions for inmates affects the pattern of life and religion that must be lived by the convicts themselves. Shari'a provides guarantees and protection for the rights of convicts as those of free people. The rights to worship, social relations, family relations, honour and humanity are still attached to a convict no matter how big the wrongdoing is. It is necessary to emphasize the contribution of religion in providing protection for the rights of convicts, and the formulation of the thoughts of fiqh experts as material for effective legal community education about humanity. All forms of violence, torture and treatment outside of excessive legal provisions have no justification in Islamic law. The method in this study uses a descriptive normative analysis approach to the formulation of the legitimacy of fuqaha in Madzahibul Arba'ah. This research seeks to express the various opinions of the four schools of thought, which will be compared with Law Number 22 of 2022 to provide affirmation of the protection of prisoners' rights. From this, it can be seen that the rights of convicts contained in Law Number 22 of 2022 have adopted many fiqh products regarding convicts' rights, although several regulations need to be reaffirmed.                                                *Indonesia*Penjara sebagai tindakan hukum memiliki dasar yang kuat dalam kajian fikih ulama klasik, penjara ditempatkan sebagai sanksi atas perbuatan jarimah yang masuk kategori takzir, artinya penjara atau penahanan merupakan wilayah mutlak penguasa yang didasarkan pada asas maslahah. Bentuk pembatasan gerak dan ruang bagi narapidana tahanan berpengaruh pada pola hidup dan beragama yang harus dijalani oleh napi itu sendiri. Syariat memberikan jaminan dan perlindungan hak narapidana seperti yang dimiliki oleh orang yang bebas. Hak ibadah, sosial, relasi keluarga, kehormatan dan kemanusiaan masih melekat dalam diri seorang napi seberapapun besar tindakan kesalahannya. Kontribusi agama dalam memberikan perlindungan hak narapidana perlu untuk ditegaskan, rumusan pemikiran ahli fikih menjadi bahan edukasi masyarakat hukum yang efektif tentang kemanusiaan. Segala bentuk kekerasan, penyiksaan dan perlakuan diluar ketentuan hukum yang berlebih tidak memiliki dasar pembenaran dalam syariat Islam. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan penegasan terhadap perlindungan hak narapidana yang belum ditegaskan secara lugas oleh al-Qur’an bahwa kemulian manusia adalah fundamental struktur dalam sistem sosial. Metode dalam penelitian ini menggunakan analisis normatif deskriptif pendekatan rumusan legitimasi fuqoha dalam Madzahibul Arba’ah. Penelitian ini berusaha menuangkan ragam pendapat empat mazhab yang akan dikomperasikan dengan UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan. Dari sini dapat dilihat bahwa hak narapidana yang tertuang dalam UU Nomor 22 tahun 2022 tentang pemasyarakatan telah banyak mengadopsi produk fikih seperti hak kebebasan yang dimiliki oleh narapidana, meskipun ada beberapa peraturan yang perlu ditegaskan kembali seperti halnya sistem cuti serta adanya remisi yang terkadang cenderung lebih memanjakan narapidana.